MAKASSAR,UPEKS.co.id— Setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel, melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Sulsel dan rumah tersangka AA, penyidik kembali menggeledah Kantor Desa Arajang dan Kantor Desa Paseloreng Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Penggeledahan itu dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Soetarmi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di dua kantor desa tersebut, sejumlah dokumen disita tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
Diantaranya, berupa dua unit Laptop milik kantor Desa Paseloreng, satu buku agenda surat Keluar periode tahun 2019 hungga 2023, dan dua bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 hingga 2018.
“Selanjutnya dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut, akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat. Barang bukti itu akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada proyek tersebut,” kata Soetarmi, Jumat (3/11/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.
“Karena Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kajati. (Jay)