MAROS,UPEKS.co.id— Luas lahan kawasan kumuh di Kabupaten Maros tahun 2023 mencapai 105,55 hektare.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan ada beberapa kecamatan yang kawasan kumuhnya diatas 15 hektare. Yakni, kelurahan Boribellayya seluas 24 hektare dan Taroada 22 hektare.
“Kawasan kumuh yang luasnya diatas 15 hektare itu kita harap bisa mendapat dukungan dari pusat,” katanya, usai rapat paripurna penyerahan Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042.
Sedangkan kawasan kumuh yang luasnya diatas 10 hektare akan mendapat dukungan dari pemerintah Provinsi. Yakni, kecamatan Lau dan Maros Baru.
“Di kawasan Lau, Allepole dan Maccini baji seluas 17,23 hektare. Kemudian di Maros Baru, Baju Bodoa dan Pallantikang itu luasnya 15 hektare,” sebutnya.
Kemudian kawasan yang luasnya di bawah sepuluh hektare akan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kelurahan Raya 6,21 hektare, Bontoa 4,16 hektare, Adatongeng 2,54 hektare dan Alliritengae 1,77 hektare,” rincinya.
Pihaknya pun telah menyusun RP2KPKPK (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh).
Sebab kata Mantan Ketua DPRD Maros itu ada beberapa masalah yang terjadi di daerah kawasan kumuh.
“Ada hunian yang tidak layak huni. Sistem drainasenya tidak bagus, jalannya juga tidak memadai,” ujarnya.
Chaidir mengatakan, berdasarkan aturan PBB setiap satu hektare kawasan kumuh bisa dituntaskan dengan anggaran Rp1 Miliar.
“Berarti kalau hitung hitungannya 100 hektare bisa mencapai Rp 100 Miliar,” katanya.
Untuk anggaran di APBD sendiri, pihaknya menganggarkan Rp 2- 3 Miliar.
“Tapi semoga dengan adanya Perda ini bisa kita naikkan lagi anggarannya,” tutupnya. (***)