JAKARTA, UPEKS.co.id — Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mendapatkan pengaduan dari pekerja migran Indonesia (PMI). Pengaduan ini terkait barang-barang pekerja migran yang ditahan pihak bea cukai, dengan alasan melanggar ketentuan.
Hal ini diungkapkan Benny kala melepas PMI untuk bekerja di Korea Selatan (Korsel) dengan skema G to G. “Dua minggu terakhir ini banyak keluhan ya. Bahkan kemarahan yang dilampiaskan melalui media sosial dari pekerja migran, yang barang-barang mereka itu tertahan di pelabuhan di Semayang, Tanjung Perak,” ujar Benny di kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (15/11/2023).
“Kenapa? Alasan dari teman-teman bea cukai aturan yang sedang dibahas ini belum selesai. Ini kan aturan yang melalui dorongan BP2MI agar Menteri Keuangan segera mengeluarkan PMK, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pembebasan bea masuk barang pekerja migran,” imbuh Wakil Ketua Umum Hanura itu.
Benny melalui BP2MI, sebelumnya mendorong relaksasi pajak terhadap barang milik PMI. Sebab, Benny tak ingin para pekerja migran lagi-lagi menjadi objek khususnya pajak, yang nilainya cukup besar. Karena para PMI telah berkontribusi banyak melalui devisa yang mereka berikan kepada negara.
Usulan ini sendiri telah disampaikan Benny kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, dan telah disetujui. Pihak terkait dari Kementerian Keuangan sendiri juga sudah sepakat, hanya peraturan terkait belum juga rampung.
“Kami ingin ada peraturannya yang spesifik tentang barang PMI dan ada good will negara tentang relaksasi. Jadi jangan PMI ini jadi objek pajak-pajak, padahal yang mereka berikan itu sangat besar, sesekali keluarkan aturan yang memberikan relaksasi,” tutur Benny.
“Disetujui 1.500 dolar AS per tahun kiriman barang PMI dalam tiga kali pengiriman. Artinya negara telah menunjukkan niat baiknya, goodwill-nya, niat baiknya, political will-nya. Kita juga mengusulkan tentang imei PMI,” sambungnya.
Benny menilai, alasan pihak bea cukai yang menahan barang-barang PMI tak masuk akal. Sebab, sudah ada persetujuan Presiden dan kesepakatan dengan pihak Kementerian Keuangan terkait relaksasi ini.
“Ini kan jadi tidak logis menurut saya, harusnya karena alasan peraturan yang menjadi dorongan BP2MI belum keluar, barang-barang itu tidak boleh terganggu lalu-lintas keluar-masuknya. Kecuali resikonya masih berlaku aturan lama dimana belum ada relaksasi pajak. Nanti dengan aturan baru, baru relaksasi pajak. Lalu, penahanan barang-barang ini apa alasannya?” jelasnya.
Benny mengaku sedih mengetahui adanya barang-barang atau makanan yang rusak, akibat penahanan tersebut. Padahal, ada di antara barang-barang yang sedianya dijadikan kado ulang tahun misalnya, untuk anak-anak tercinta dari PMI.
“Sedih lho tadi, ada makanan-makanan yang harus dikirim tapi akhirnya rusak. Omong kosong saya katakan, kerusakan ini dalam praktiknya ada yang bertanggung jawab. Berarti PMI mengalami kerugian. Ada kado-kado untuk hadiah, teman, keluarga, orangtua, bahan anak untuk ulang tahun, akhirnya tidak bisa diterima di hari momentum yang tentu sangat istimewa,” papar dia.
Atas persoalan ini, Benny pun bersurat kepada Menteri Keuangan. Sejauh ini surat tersebut belum mendapatkan respons.
“Saya juga dengan terpaksa harus mem-posting video (penjelasan) saya di Facebook, tadi malam,” tutur Benny.
“Belum (surat belum dibalas), karena suratnya baru kita kirim kemarin. Sehingga saya katakan kepada PMI mau ributin-ributin aja, kali aja nyampe ke Pak Presiden akhirnya Presiden mengambil tindakan,” imbuhnya.(mah)