Balai Bahasa Sulsel Anugerahkan Apresiasi Panritabasa dan Gelar DKT Bahasa Hukum

Balai Bahasa Sulsel Anugerahkan Apresiasi Panritabasa dan Gelar DKT Bahasa Hukum


Makassar,Upeks.co.id– Balai Bahasa Sulsel menganugerahkan Apresiasi  Panritabasa kepada sejumlah lembaga di Sulsel atas dedikasi dalam upaya pengutamaan bahasa negara. Apresiasi itu diberikan pada acara Evaluasi dan Penghargaan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan dalam Dokumen Lembaga yang digelar secara bersamaan dengan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Bahasa Hukum dengan tema “Penegakan Hukum dan Pencegahan Kasus Kebahasaan di Sulawesi Selatan” di Hotel Aryaduta Makassar.

Kepala Balai Bahasa Sulsel, Ganjar Harimansyah dalam arahannya saat membuka kegiatan, menyatakan perlunya kolaborasi antarinstansi dalam mengimplementasikan regulasi kebahasaan di Sulsel. Di acara pembukaan, juga dilakukan penandatanganan Pelaksanaan Kerja Sama (PKS) antara Balai Bahasa Sulsel dan Unibos Makassar.

Bacaan Lainnya

Acara Evaluasi dan Penghargaan diikuti 45 pimpinan lembaga yang terdiri atas lembaga pemerintah, pendidikan dan lembaga swasta, yang merupakan sasaran kegiatan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan dalam Dokumen Lembaga, kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan selama tiga tahun berturut-turut, yakni sejak 2022 hingga tahun 2024.

Apresiasi Panritabasa adalah penghargaan yang diberikan kepada lembaga yang berdedikasi dan menjadi pelaku praktik baik di bidang kebahasaan dan kesastraan, khususnya dalam pemartabatan bahasa negara. Terdapat delapan lembaga yang dipilih sebagai penerima Apresiasi Panritabasa, yaitu MAN Model 2 Makassar, SMA Kartika Makassar, SMA Al-Fityan Gowa, SMA Angkasa Maros, SMPN 30 Makassar, SMPN 1 Gowa, SMA Telkom Makassar, dan SMPN 5 Makassar.

Kedelapan lembaga tersebut masuk dalam Kategori A, kategori yang dipandang “cukup signifikan” melakukan pembenahan penggunaan bahasa di ruang publik dan dalam dokumen lembaganya. Selain itu, Balai Bahasa Sulsel juga memberikan apresiasi kepada 13 lembaga lainnya, yaitu Sekretariat Provinsi Sulsel, Sekretariat Kota Makassar, Sekretariat Kabupaten Gowa.

Kemudian, Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulsel, Dinas Pendidikan Sulsel,  Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kementerian Agama (Kemenag) Maros, Kemenag Gowa, Kemenag Makassar, SMP Al-Fityan Gowa, SMKN 7 Makassar, MTsN 1 Kota Makassar, dan SMAN 1 Sungguminasa. Ketiga belas lembaga tersebut masuk dalam Kategori B, kategori yang dianggap “cukup baik” dalam melakukan pembenahan penggunaan bahasa di ruang publik dan dalam dokumen lembaganya.

Sementara itu, DKT atau FGD Bahasa Hukum dihadiri 40 peserta dari berbagai elemen. Diantaranya, kepolisian, dosen, mahasiswa, tokoh masyarakat, duta bahasa, peneliti, kejaksaan, ombudsman dan wartawan. Narasumber berasal dari Polda, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman dan ahli ITE.

Topik “Implementasi UU ITE dalam Penanganan Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial” disampaikan oleh Dr. Maskun, ahli ITE dari Unhas, “Penyelesaian Perkara Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik melalui Restorative Justice” oleh Zuhandi, Aspidum Kejaksaan Tinggi Sulsel, “Pengawasan Ombudsman dalam Pelayanan Publik Penggunaan Bahasa di Media Sosial” oleh Muslimin B. Putra dari Ombudsman, dan topik “Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik” disampaikan oleh Iqbal Usman E. dari Tipidsiber Polda Sulsel.

Para narasumber memaparkan penyalahgunaan media sosial, maraknya ujaran kebencian, penghinaan, dan intimidasi pihak tertentu melalui dunia maya. Hal tersebut terjadi  karena kurangnya pemahaman masyarakat dalam kesantunan berbahasa sehingga perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi khusus di berbagai bidang, baik ITE, bahasa, maupun bidang hukum. (rls)