Makassar, Upeks-–Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dorong Pemerintah Provinsi Sulsel untuk meningkatkan pengawasan pada perusahaan yang tidak menerapkan Struktur dan Skala Upah (SSU).
Hal itu disampaikan Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Suhardi usai penetapan Upah Minimum Provinsi di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/23).
Struktur skala upah atau SSU merupakan sebutan untuk perbedaan jumlah upah yang diterima oleh setiap karyawan di perusahaan. Karyawan dengan jabatan yang lebih tinggi tentu akan menerima upah yang berbeda dengan karyawan yang memiliki jabatan lebih rendah.
Diketahui Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menetapkan UMP Sulsel naik 1,45 persen atau Rp49.153. dari kenaikan itu UMP Suslel menjadi Rp3.434.298.
Sebagai landasan penetapan ini, Pj Gubernur Bahtiar menggunakan PP terbaru yakni PP 51 Tahun 2023.
Suhardi menyampaikan jangan terfokus terhadap kenaikan UMP saja, tapi ada hal yang lebih penting, yakni pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan SSU.
“Makanya dari tadi kita dorong Gubernur yang penting adalah Jangan cuman lihat upah ini, yang penting adalah bagaimana pengusaha itu memberlakukan skala upah, kalau tidak dilakukan itu sanksi perusahaan administrasi dan sanksi pidana ,” paparnya.
Ia mengaku serikat buruh tidak terlalu mempersoalkan kenaikan UMP yang sedikit.
“Serikat buruh juga mereka tidak mempersoalkan sebenarnya UMP karena kenaikannya kecil, yang bagi mereka struktur Upah itu, saya juga lihat kecil sekali naiknya, tapi memang aturannya sudah begitu.
Merespon hal itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Assegaf menuturkan SSU merupakan pedoman bagi perusahaan dalam menetapkan gaji atau upah pekerjanya.
“Penyerapan SSU telah disampaikan, dan diperuntukkan bagi pekerja yang usia kerjanya di atas satu tahun,” paparnya.
Kata Ardiles penetapan itu ditentukan oleh perusahaan dengan melihat beberapa aspek dari pekerja, mulai dari lama bekerja hingga kompetensi.
“Tentu melaksanakan SSU itu tentu melihat dari beberapa aspek. Pertama aspek kemampuan, kompetensi kemudian usia kerja dan aspek lainnya sesuai dengan formula,”tukasnya.
Dia menuturkan Pemerintah sudah mengatur formula atau pedoman dasar SSU, tinggal perusahaan yang mengatur besaran upah pekerjanya.
“Jadi sebenarnya formula struktur upah itu sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah, tapi beberapa aspek yang saya sampaikan itu menjadi dasar untuk menghitung berapa besaran upah diberikan oleh pekerja kalau mengacu pada skala upah itu,” ujarnya. (*)