PAPUA,UPEKS.co.id— Advokat Pandu Wiyana & Partners (PW & P) melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan kecurangan yang dilakukan tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan.
Owner Pandu Wiyana & Partners, A.D Pandu Wiyana, SH, CRA mengatakan, laporan itu berdasarkan hasil pelaksanaan tahapan seleksi oleh tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Yahukimo yang diduga ada kecurangan.
Kemudian kata Pandu Wiyana, tindaklanjut dari laporan peserta pendaftar calon anggota KPU terdapat dugaan adanya pelanggaran pada
tahapan seleksi, perlu dilakukan pengambilalihan tahapan seleksi oleh Komisi Pemilihan Umum RI.
“Hal itu sehubungan dengan hasil seleksi administrasi No. 002/TIMSELKK GEL.9/BA/02/95/2023, yang menetapkan hasil administrasi bakal calon anggota
KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo untuk periode 2024-2029,” ucap Pandu Wiyana, Senin (6/11/2023).
“Hal ini menciptakan ketidakpastian dalam proses seleksi dan memunculkan pertanyaan serius mengenai kecermatan dan transparansi dalam penilaian berkas calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo,” terang Pandu Wiyana.
Pandu Wiyana menilai, ketua dan anggota Tim Seleksi dinilai tidak cermat dalam menilai berkas para calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo. Seperti yang terjadi pada salah satu contoh berikut.
Bahwa lanjut Pandu Wiyana, dari anggota KPU Kabupaten Tolikara yang kembali mendaftar dalam proses seleksi, hanya dua diantaranya yang dianggap lolos Administrasi. Sementara tiga lainnya tidak diloloskan oleh Tim Seleksi.
“Kejadian ini mencerminkan kurangnya kecermatan dan ketidaktransparan dalam memberi bobot penilaian terhadap berkas administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo untuk Periode 2024-2029,” lanjutnya.
Pihaknya sebut Pandu Wiyana, menemukan informasi bahwa Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo secara aktif terlibat dalam kegiatan salah satu partai politik.
Bahkan hadir dalam deklarasi relawan pendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 pada tanggal 30 April 2023 di Jayapura.
“Keterlibatan ini menciptakan potensi konflik kepentingan yang serius dan meragukan indepedensi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo,” sebut Pandu Wiyana.
Lanjut Pandu Wiyana menjelaskan, Tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo telah mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPU di dua kabupaten tersebut.
Dimana, Tim seleksi menetapkan peserta yang lulus penelitian administrasi berjumlah 53 peserta untuk Kabupaten Tolikara dan 40 peserta untuk Kabupaten Yahukimo.
“Jumlah tersebut di atas tentu sangat jauh dari jumlah calon peserta yang diperbolehkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilu Nomor 9 tahun 2023, Pasal 22 ayat 4 yang berbunyi “Tim Seleksi menetapkan bakal calon anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Penelitian Administrasi, masing-masing paling banyak 20 kali dari jumlah yang dibutuhkan”, ” lanjutnya.
Pandu menceritakan, dengan mempertimbangkan jumlah peserta yang Lolos penelitian Administrasi, seharusnya Tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo mematuhi ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2023 yang memungkinkan jumlah maksimal peserta sebanyak 100 orang.
“Hal ini akan memungkinkan semua pihak yang berkompeten untuk bersaing dalam memperoleh calon anggota KPU daerah yang berkualitas,” ucap Pandu Wiyana.
Pandu Wiyana melanjutkan, atas dasar fakta-fakta yang telah disebutkan, tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo, diduga melakukan pelanggaran dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo.
“Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 pada Pasal 14 dan Pasal 45, Kami meminta KPU RI untuk mengambil alih pelaksanaan tahapan seleksi calon
Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo,” lanjutnya.
Untuk itu, Pandu Wiyana meminta agar menganulir hasil penelitian Administrasi seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo Periode 2024-2029
Nomor 002/TIMSELKK GEL.9/BA/02/95/2023. Memberhentikan anggota tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo.
Kemudian, Pandu Wiyana juga meminta pemberhentian tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo.
“Terkait hal itu, kami sudah menyurat ke KPU RI. Kami tembuskan Kemendagri, DKPP, Komisi II DPR RI dan Bawaslu,” tuturnya.
Terkait masalah tersebut, Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Tolikara dan Yahukimo yang di Ketuai Yaas Kogoya, sempat membubarkan massa aksi yang diduga demo bayaran. Diduga massa itu difasilitasi oleh Tim Seleksi KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo.
Forum Peduli Demokrasi menduga, massa aksi demo itu bukan masyarakat Tolikara dan Yahukimo. Tapi itu masyarakat Jabodetabek mengatasnamakan masyarakat Papua Pegunungan.
“Kami mewakili peserta yang digugurkan oleh Tim Seleksi KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo 13 orang sempat demo di depan KPU RI. Karena benar -benar Kami telah dikorbankan oleh Tim Seleksi KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo SDM,” ucap Simson Wandik selaku korban Tim Seleksi tersebut. (Jay)