Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UNHAS Diserahkan ke JPU

Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UNHAS Diserahkan ke JPU

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Joshua alias JR, tersangka pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Hasanuddin (UNHAS), Masra (20), diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Kamis (19/10/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 itu, diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar ke JPU. Penanganan kasus tersebut kini menjadi tanggungjawab JPU.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini Maya As’ad mengatakan, JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan tersebut.

“Tahap 2 kasus itu telah diterima oleh JPU. Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, JPU segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan, ” kata Asrini Maya As’ad.

Sementara itu, JPU kasus tersebut dari Kejari Makassar, Wiryawan Batara Kencana juga menjelaskan, pihaknya sudah menerima tahap 2 perkara itu. Setelah diterima tahap 2 nya, tersangka langsung di bawa ke Rutan.

“Langsung kami bawa ke Rutan tersangkanya. Kami akan melanjutkan penahanannya 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini (kemarin), ” jelas Wiryawan, Kamis (19/10/2023).

Diketahui, seorang mahasiswi Unhas tersebut ditemukan tewas dengan luka lebam di sejumlah tubuhnya di dalam kosnya di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (10/6/2023) malam.

Korban tewas dalam keadaan sedang hamil 4 bulan. Ternyata, korban dibunuh oleh pacarnya sendiri. Pembunuhan mahasiswi Unhas ini berawal saat sejumlah tetangga kamar kos korban curiga dengan penampungan air tidak bisa penuh.

Dua orang saksi bernama Hikma dan Jannah lalu mengecek kamar korban. Kondisi itu membuat saksi segera memanggil korban. Namun, korban tak memberikan respon. Sehingga saksi membuka kamar kos korban dan melihat korban dalam kondisi telentang.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Unhas tersebut. Ia merupakan seorang pria bernama Joshua alias JR yang tega membunuh kekasihnya sendiri.

Saat itu, pelaku diduga menganiaya korban dan memaksanya meminum obat penggugur kandungan. Sejumlah luka akibat kekerasan di anggota tubuh korban. Selain itu, berdasarkan hasil autopsi, Masra sedang hamil 4 bulan.(Jay)