KOLAKA,UPEKS.co.id— Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat H Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka Sultra dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri(Mendagri) RI nomor 100.2.1.3-4096 tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kolaka dan penunjukan H Muh Jayadin sebagai Pelaksana tugas Bupati Kolaka. SK tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2023 tertanda Mendagri Tito Karnavian.
Hasil Pantauan media, SK Pemberhentian dengan hormat Bupati Kolaka telah beredar disalah satu group WhatsApp. Terkait SK tersebut yang beredar melalui WhatsApp, H Muh Bakri selaku Asisten I Setda Kolaka dan juga sebagai Penjabat Sekda Kolaka dikonfirmasi media ini melalui selularnya pada(13/10/23) tentang kebenaran SK tersebut.
Bakri menegaskan bahwa sampai sekarang belum pernah disampaikan langsung atau diperlihatkan oleh Bupati Kolaka terkait SK Pemberhentian tersebut.
“Sampai sekarang saya belum pernah disampaikan langsung atau diperlihatkan oleh pak bupati terkait SK pemberhentian beliau,” tegas Bakri. (pil)