Sidang Dakwaan Terdakwa Pengancaman dan Pemerasan Ditunda, Ini Alasan Jaksa

Sidang Dakwaan Terdakwa Pengancaman dan Pemerasan Ditunda, Ini Alasan Jaksa

MAKASSAR,UPEKS.co.id — Sidang dakwaan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos Jalangkote Lasinrang, Lily Montolalu, batal digelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Elly Gwandy diagendakan pembacaan dakwaan oleh JPU, pada Senin (16/10/2023).

Bacaan Lainnya
 

Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa batal digelar, karena pihak Cabjari Makassar di Pelabuhan belum menerima penetapan sidang perkara tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Belum dapat dari PN sampai sekarang untuk jadwal sidangnya.

Kita tidak bisa sidang tanpa ada penetapan sidang dari PN untuk masalah mengambil atau menghadapkan tahanan di persidangan, ” kata Kacabjari Makassar di Pelabuhan, Koharudin, Senin (16/10/2023) sore.

“Nanti dasarnya apa. Kami minta tunda, karena belum ada petikan salinan putusan untuk sidangnya sampai hari ini. Kami belum mendapatkan petikan jadwal sidang dari PN, ” sambungnya.

Sementara itu korban, Lily Montolalu menuturkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan panggilan untuk menghadiri sidang. Namun karena telah terjadwal di SIPP PN Makassar, sehingga dia datang untuk menyaksikan sidang. Akan tetapi hingga pukul 17.30 Wita sidang tidak dimulai.

“Saya lihat tidak ada tanda-tanda sidang hingga sore. Infonya ditunda, sehingga saya pulang, ” bebernya.

Sekadar informasi dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dialami korban terjadi pada tahun 2019 lalu. Berawal saat tersangka Elly Gwandy bersama satu orang temannya laki-laki brinisial JS mengajak korban untuk pergi makan.

Ternyata korban bukannya diajak makan, malah dibawa ke sebuah hotel. Di situ terjadilah dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandy dan JS. (Jay)