Makassar, Upeks–Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2T) Dinas Kesehatan Makassar menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern. Pada sidak ini ditemukan sembilan produk tak laik konsumsi.
“Hasil pemeriksaan di BBPOM, ditemukan ada sembilan produk yang tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat karena mengandung bahan-bahan berlebih yang melewati ambang batas,” ungkap drg Adi Novrisa, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2T) Dinas Kesehatan Makassar belum lama ini.
Dia menjelaskan, selain mengunjungi pasar tradisional dan modern, pihaknya juga langsung memantau ke tempat produksinya.
“Teknisnya, tim Dinkes memantau produk-produk yang ada di masyarakat. Kemudian beberapa sampel yang terindikasi dibeli dan dilakukan pemeriksaan di laboratorium BBPOM untuk melihat kandungannya,” katanya.
Dari hasil pemantauan dan pengawasan di lapangan, ditemukan sejumlah produk yang diindikasikan tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat. Produk-produk tersebut langsung diperiksakan ke laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar pada 27 September 2023.
Produk tersebut adalah lombok kuning merek Merpati, saus tomat merek Sumber Alam, tepung nugget merek Tana Doang, sambel tuna merek Mak Judess, saus tomat merek Sumber Jaya, lombok kuning merek Rajawali, lombok kuning merek Sumber Alam, lombok kuning merek Sejati, dan sambel rica-rica merek Cinderella.
Setelah menerima hasil laboratorium dan BBPOM, lanjut dia, produsen pemilik produk dipanggil dan diminta untuk menarik produk yang telah beredar.
“Mereka pun telah menandatangani surat pernyataan komitmen untuk lebih berhati-hati dengan kandungan yang melebihi batas yang diperbolehkan pada saat produksi,” jelasnya.
Selanjutnya, tim dari Dinas Kesehatan kembali ke pasar modern dan tradisional untuk memberitahukan agar produk-produk tersebut tidak diperjualbelikan dulu. Bagi produsen yang merasa telah memperbaiki kandungan produknya, dipersilakan untuk menguji kembali di laboratorium.
Apabila hasilnya sudah normal bisa kembali ke Dinkes untuk konfirmasi. Selanjutnya, Dinkes akan melakukan persuratan ke produsen dan toko-toko dan menyatakan produk tersebut telah layak jual.
Adi Novrisa pun mengimbau masyarakat, pada saat membeli makanan dalam kemasan, agar memperhatikan batas kedaluarsa dan jangan membeli makanan yang kemasannya sudah rusak. Selain itu perhatikan kandungan yang tercantum di label.
Perhatikan apakah produk tersebut telah mempunyai izin baik PIRT maupun BPOM.
Untuk produsen, agar memperhatikan kebersihan saat pengolahan dan menggunakan bahan baku yang baik. “Jangan memakai bahan tambahan makanan yang dilarang dan berbahaya untuk kesehatan dalam pengolahan makanan, seperti formalin, boraks, Rhodamin B dan methanil yellow,” tandasnya. (*)