ENREKANG, UPEKS.co.id – Kepolisian Resort Enrekang menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Konferensi pers berlangsung diruang Rapat Polres Enrekang,Selasa (24/10/23).
Kepada para awak media, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM yang didampingi Kasat Narkoba, Kasat Intelkam serta Kasi Humas Polres Enrekang menjelaskan kronologis pengungkapan kasus yang terbilang besar dengan barang bukti 4 bal Shabu dengan berat total 200 Gram. Kapolres mengatakan pengungkapan berawal dari tertangkapnya seorang lelaki berinisial SRF (37 tahun) oleh Tim Polda Sulsel yang di dukung oleh Polres Enrekang pada tanggal 12 September 2023. SRF adalah warga Desa Sumillan Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang dan selanjutnya pelaku di amankan di Polda Sulsel.
“Dari hasil pengembangan Timsus Polres Enrekang terungkap barang tersebut berasal SRD (46) yang warga Tellesang, Desa Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, sehingga di lakukan penangkapan oleh Timsus Polres Enrekang pada tanggal 13 September 2023. Tersangka ditangkap di lingkungan Rondo, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla”. Ujar Kapolres.
Dia memaparkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2 bal (100 gram) Narkotika jenis Shabu, Dua buah sashet warna kuning dan satu unit kendaraan roda 4 merk Avansa warna abu-abu metalik dengan No Pol DD 1528 YE, 2 buah Handphone, satu buah KTP dan SIM A.
Tak sampai disitu, pengembangan terus dilakukan dan dari hasil pemeriksaan Tersangka SRD mengakui masih menyimpan barang bukti di rumah kebun miliknya, selanjutnya pada tanggal 15 September 2023 di rumah kebun milik tersangka di Desa Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo kembali di temukan 2 Ball (100 gram) Shabu. Sehingga total BB yang di amankan Timsus Polres Enrekang sebanyak 4 Bal (200 gram). Menurut pengakuan tersangka, dia sudah 2 kali membawa barang ke Enrekang.
“Dari Hasil pemeriksaan Tersangka SRD di ketahui barang tersebut ia peroleh dari lelaki AR (50 th) alamat Jl Belangkong, Tarakan Tengah, Kalimantan Utara. Kasus ini juga menyeret seorang Perempuan berinisial WHD (52 th), alamat Tarakan Barat, Kalimantan Utara yang berperan sebagai Penghubung,” Beber Kapolres Enrekang.
Tanggal 16 Oktober 2023 Timsus Polres Enrekang yang di Back up oleh Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap lelaki AR dan Perempuan WHD di kediamannya masing-masing dan selanjutnya di bawa ke Polres Enrekang.
Ketiga tersangka yang saat ini sudah mendekam di Polres Enrekang di sangkakan pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 6 ( enam) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh Milyar Rupiah).
Kepada Awak Media Kapolres Enrekang berjanji akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga tuntas. Dia juga mengatakan dari barang bukti yang di amankan sindikat kasus narkoba yang ditanganinya kali ini cukup besar. (Sry)