Polres Enrekang Ungkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 4 Bal Shabu Dengan Berat 200 Gram

Polres Enrekang Ungkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 4 Bal Shabu Dengan Berat 200 Gram
ENREKANG, UPEKS.co.id – Kepolisian Resort Enrekang menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Konferensi pers berlangsung diruang Rapat Polres Enrekang,Selasa (24/10/23).
Kepada para awak media, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM yang didampingi Kasat Narkoba, Kasat Intelkam serta Kasi Humas Polres Enrekang  menjelaskan kronologis pengungkapan kasus yang terbilang besar dengan barang bukti 4 bal Shabu dengan berat total 200 Gram. Kapolres mengatakan pengungkapan berawal dari  tertangkapnya seorang lelaki  berinisial SRF  (37 tahun)  oleh Tim Polda Sulsel   yang di dukung oleh  Polres  Enrekang   pada tanggal   12   September  2023. SRF adalah warga Desa Sumillan Kecamatan Alla, Kabupaten  Enrekang dan selanjutnya pelaku di amankan di Polda Sulsel.
“Dari hasil pengembangan  Timsus Polres Enrekang terungkap barang tersebut berasal  SRD (46) yang warga Tellesang, Desa Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, sehingga di lakukan penangkapan  oleh Timsus Polres Enrekang pada tanggal 13 September 2023. Tersangka ditangkap di lingkungan Rondo, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla”. Ujar Kapolres.
Dia memaparkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan  2 bal (100 gram)  Narkotika jenis Shabu, Dua buah sashet warna kuning  dan satu unit kendaraan roda 4 merk Avansa  warna abu-abu metalik  dengan No Pol  DD 1528  YE, 2 buah Handphone, satu buah KTP dan SIM A.
Tak sampai disitu, pengembangan terus dilakukan dan dari hasil  pemeriksaan  Tersangka SRD  mengakui masih menyimpan barang bukti di rumah kebun miliknya, selanjutnya  pada tanggal 15 September 2023  di rumah kebun milik tersangka di Desa Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo kembali di temukan  2 Ball (100 gram) Shabu.  Sehingga total BB yang di amankan Timsus Polres Enrekang sebanyak 4 Bal  (200 gram). Menurut pengakuan tersangka, dia sudah 2 kali membawa barang ke Enrekang.
“Dari Hasil pemeriksaan Tersangka  SRD  di ketahui  barang tersebut ia peroleh dari lelaki  AR  (50 th) alamat Jl Belangkong, Tarakan Tengah, Kalimantan Utara. Kasus ini juga menyeret seorang Perempuan berinisial WHD  (52 th), alamat Tarakan Barat, Kalimantan Utara yang berperan sebagai Penghubung,” Beber Kapolres Enrekang.
Tanggal 16 Oktober 2023  Timsus Polres Enrekang yang di Back up oleh Polres Tarakan  melakukan penangkapan  terhadap lelaki AR dan Perempuan WHD  di kediamannya  masing-masing  dan selanjutnya di bawa ke Polres Enrekang.
Ketiga tersangka yang saat ini sudah mendekam di Polres Enrekang di sangkakan pasal 114 ayat 2  UU RI NO 35 tahun 2009  tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 6 ( enam) tahun  paling lama 20 (dua puluh)  tahun  dan pidana denda paling sedikit  1.000.000.000   (satu Milyar rupiah)  dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh Milyar Rupiah).
Kepada Awak Media Kapolres Enrekang berjanji akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga tuntas. Dia juga mengatakan dari barang bukti yang di amankan sindikat kasus narkoba yang ditanganinya kali ini cukup besar. (Sry)