Miliki Shabu Seberat 200 Gram, SD Diancam Hukuman Seumur Hidup

Miliki Shabu Seberat 200 Gram, SD Diancam Hukuman Seumur Hidup
ENREKANG, UPEKS.co.id — Polres Enrekang kembali merilis pengungkapan kasus kejahatan pengedaran Narkotika di wilayah hukum Polres Enrekang. Pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu kali ini adalah yang terbesar di Kabupaten Enrekang.
Kali ini Tim Khusus Polres Enrekang berhasil mengungkap perdagangan dan peredaran narkotika jenis shabu dengan jumlah yang cukup besar dan sempat menggemparkan masyarakat Enrekang.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial SD warga Tallesang, Desa Tallesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Pelaku dibekuk di Lingkungan Rondo, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla. Penangkapan  dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Enrekang Iptu Lukman Hi Husein, S.Sos.
Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM membenarkan adanya pengungkapan narkotika jenis shabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Enrekang.
“Tim Khusus Polres Enrekang berhasil mengungkap perdagangan dan peredaran narkotika jenis shabu dan berhasil menyita barang bukti Shabu sebanyak 4 Ball (kurang lebih 200 gram)”. Ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan tersangka diamankan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh personil, dari tangan tersangka di temukan barang bukti berupa shabu sebanyak 2 ball (100 gram)
“Pada saat dilakukan interogasi tersangka mengaku masih memiliki barang haram tersebut yang disembunyikan di rumah kebun miliknya di Kabupaten Wajo,” terang Kapolres Enrekang.
Atas pengakuannya itu, Tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Enrekang bergerak menuju ke rumah kebun tersangka di Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
“Pada saat di lokasi tepatnya di rumah kebun tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 ball (100 gram) yang di tanam/ di timbun di sekitar rumah kebun tersangka,” Beber AKBP Dedi Surya Dharma.
Total barang bukti shabu yang diamankan Polisi sebanyak 4 ball (200 gram)
Akibat memiliki Shabu seberat 200 gram, tersangka SD di jerat pasal 114 (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidanan penjara seumur hidup atau pidanan paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kini tersangka diamankan di Polres Enrekang, sedangkan untuk barang bukti dibawah ke Labfor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Sry)