JAKARTA, Upeks–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di kampus ditanggapi oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Yaqut, putusan MK seharusnya berfokus menjadikan kampus sebagai tempat untuk pendidikan politik bagi anak muda.
“Kampanye di kampus jangan sampai malah dimanfaatkan untuk kegiatan negatif yang bisa mencoreng marwah kampus,” ujarnya.
Yaqut menegaskan hal yang penting saat kampanye di kampus adalah tidak diperbolehkan pemasangan atribut peserta pemilu.
“Kalau sebatas dialog boleh, itu bagian dari pendidikan politik,” tegasnya.
Berdasarkan putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 hanya tempat ibadah yang dilarang sebagai tempat kampanye politik. Sementara lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah masih bisa menjadi tempat kampanye dengan memperhatikan sejumlah batasan atau larangan kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan kajian dan segera merevisi peraturan KPU tentang kampanye untuk mengakomodir putusan MK tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik berharap kampanye di kampus nantinya berbentuk debat, seminar, workshop, dialog politik atau talkshow agar tidak menganggu proses belajar mengajar atau perkuliahan.
“Kemudian juga harus sesuai karakter pendidikan, yaitu mengedepankan karakter intelektual,” ujar Idham.
Ia juga berharap agar peserta kampanye pemilu di kampus tidak sebatas satu atau dua caleg saja, tetapi semua caleg ikut ambil bagian agar atmosfer akademiknya terwujud.
“Peraturannya seperti juknis akan kami matangkan sebelum nanti kita terbitkan,” ujarnya.
Kampanye di Sekolah Sabtu-Minggu
KPU telah melakukan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye. Salah satu materi yang diatur dalam rancangan PKPU ini adalah muatan kampanye di sekolah atau lembaga pendidikan. KPU mengatur agar kampanye di sekolah boleh dilakukan di akhir pekan, hari Sabtu-Minggu.
Selain hari pelaksanaan, KPU turut mengatur metode kampanye di sekolah. Kampanye dapat dilakukan dengan dua cara, yakni tatap muka dan pertemuan terbatas. Selain itu, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan baru bisa digunakan untuk kampanye dengan syarat telah mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye.
Dalam pasal sisipan yang diatur di rancangan PKPU Kampanye menyebut penanggung jawab tempat pendidikan meliputi rektor pada universitas atau institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknis, akademi dan akademi komunitas. Ini berarti di lembaga-lembaga pendidikan tersebut diperbolehkan dilakukan kampanye sepanjang mendapatkan izin.
Sementara itu, fasilitas pemerintah yang diperbolehkan untuk dilakukan kampanye meliputi gedung serbaguna, halaman, lapangan, atau tempat lain yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah. (*)