PANGKEP, UPEKS.co.id– H (31) diamankan jajaran Polsek Bungoro, Polres Pangkep.
Pasalnya, wanita asal Bulukumba itu masuk rumah warga tanpa ijin. H masuki dua rumah warga di Bungoro sekira pukul 02 dini hari, 4 Oktober lalu.
Tersangka diduga mengetahui keadaan tempat kejadian perkara (TKP), karena sempat menetap selama tujuh bulan di sekitar TKP.
“Tersangka masuk rumah lewat jendela. Dua rumah yang dimasuki saat dinihari,” ujar Kasubag Humas Polres Pangkep, AKP Imran saat jumpa pers di aula Mapolres Pangkep, Kamis(26/10/23).
Selain masuk rumah tanpa ijin dan lewat jendela, tersangka diduga mengambil sejumlah barang milik tuan rumah.
Bersama tersangka, turut diamankan dua unit HP, kamera DSLR, tas dan celengan.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Tersangka diketahui merupakan residivis, akibat ulahnya di sejumlah TKP.
(Sah)