Lanjutan Kasus Korupsi BPNT, Kejari Maros Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru

Lanjutan Kasus Korupsi BPNT, Kejari Maros Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru

MAROS,UPEKS.co.id—  Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros.

Kajari Maros, Wahyudi menuturkan, tersangka tersebut adalah Zainuddin (32) sebagai Koordinator Wilayah I Sulawesi Selatan program sembako di Maros

Bacaan Lainnya

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarakan penyelidikan  dari dua orang tersangka sebelumnya, MR dan NU aliran uangnya itu mengarah pada ZN selaku koordinator wilayah,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Rabu, 4 Oktober 2023.

Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Ikbal Ilyas menjelaskan, Zainuddin memerintahkan MR dan NU meminta selisih harga kepada pemasok.

“Kemudian uang tersebut disetor kepada ZN,” katanya.

Ikbal menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi bansos ini mencapai Rp1,3 miliar.

“Aliran uang yang masuk ke ZN yang saat ini sebagai alat bukti sebesar Rp220 jutaan,” sebutnya.

Kemudian pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp212 juta.

“Kami sudah berhasil menyelamatkan Rp212 juta, jadi masih ada Rp1,1 miliar yang belum,” ujarnya.

Akibat perbuatanya Zainuddin disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair

Selain itu juga melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman maksimalnya seumur  hidup atau 20 tahun penjara. Minimalnya untuk pasal 2 itu empat tahun dan pasal 3 itu satu tahun,” imbuhnya.

Sementara untuk dua tersangka lainnya NU dan MR telah dilimpahkan berkas perkarnya ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Kemungkinan satu atau dua minggu ada penetapan dari pengadilan,” tuturnya.

Namun untuk tersangka NU pihaknya melakukan penahanan kota.

“Alasannya masih dalam kondisi hamil. NU juga memiliki anak balita. Kami dari sisi kemanusian lalukan penahanan kota,” tutupnya. (***)