MAKASSAR, UPEKS.co.id– Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, membenarkan pernyataan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin terkait utang Pemprov Sulsel.
Pernyataan Pj Gubernur Bahtiar terkait utang Pemprov Sulsel yang menumpuk disampaikan saat rapat paripurna bersama DPRD Sulsel, beberapa waktu lalu.
“Terkait utang Pemprov Sulsel yang disampaikan Pak Pj Gubernur, benar adanya,” ungkap Salehuddin, Jumat (13/10/2023).
Lebih lanjut, Salehuddin menjelaskan pernyataan Pj Gubernur terkait Pemprov bangkrut, fiktif, dan defisit. Menurutnya, maksud Pj Gubernur Bahtiar mengatakan bangkrut terkait dengan utang dan kewajiban apabila tidak dipikirkan penyelesaian dari Perubahan APBD Tahun anggaran 2023, maka akan menyebabkan utang dan kewajiban Pemprov akan semakin bertambah dan sulit untuk diselesaikan di tahun anggaran berikutnya.
“Pak Pj Gubernur juga mengatakan fiktif. Ini terkait dengan potensi pendapatan yang tidak akan mungkin tercapai. Dalam artian, seharusnya target pendapatan itu dibuat dengan proyeksi yang ril bisa dicapai dan didasarkan pada capaian realisasi tahun anggaran sebelumnya,” jelasnya.
Adapun yang dimaksud Pj Gubernur defisit, masih kata Salehuddin, masih terkait dengan potensi target pendapatan yang tidak akan dicapai.
Namun, hal tersebut sudah berhadapan dengan belanja, sehingga apabila tidak dilakukan langkah-langkah antisipasi dari perubahan APBD ini, maka Pemprov akan mengalami potensi lebih besar belanja yang akan dilaksanakan dan dicairkan dibanding dengan pendapatan yang akan dicapai.
“Hal- hal di atas telah dilakukan langkah antisipasi oleh Pj Gubernur di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini. Namun hal tersebut belum bisa dimaksimalkan karena adanya keterbatasan ruang pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini,” jelasnya.
Pj Gubernur sendiri telah berkomitmen untuk menyelesaikan utang dan kewajiban tersebut di APBD pokok 2024. Khususnya terkait dana bagi hasil bagi kabupaten kota yang memang sudah menjadi kewajiban Pemprov untuk menyalurkan ke kabupaten kota dan merupakan hak dari kabupaten kota untuk menerima. (*)