Kadis PMD Sulsel Tegaskan Edaran Gubernur Terkait Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Sifatnya Imbauan

Kadis PMD Sulsel Tegaskan Edaran Gubernur Terkait Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Sifatnya Imbauan

Kadis PMD Sulsel Tegaskan Edaran Gubernur Terkait Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Sifatnya Imbauan

MAKASSAR, UPEKS.co.id- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa surat edaran Gubernur Sulsel tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 bersifat imbauan yang bersifat imbauan, tidak wajib dan tidak mengikat.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Pemprov Sulsel mengeluarkan Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.untuk ketahanan pangan yang bertujuan  mengangkat ekonomi dan menambah pendapatan masyarakat di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD. Edaran ini pun sempat terjadi pro kontra di daerah.

“Surat edaran itu hanya bersifat imbauan, tidak bersifat wajib dan tidak mengikat,” tegas Muhammad Saleh, Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (14/10/2023).

Saleh mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

“Untuk pelaksanaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, menunggu petunjuk teknis/operasional/prioritas penggunaan dana desa TA 2024 yang akan diatur lebih lanjut dengan Permendes PDTT RI tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2024,” urainya.

Saat ini, kata dia, telah dilaksanakan harmonisasi Peraturan Menteri Desa tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian / Lembaga terkait. Penerbitan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sedang menunggu persetujuan izin prinsip Presiden melalui sekertariat kabinet.

Untuk pelaksanaan penggunaaan dana desa tahun 2024 khususnya terkait pengentasan kemiskinan, penanganan stunting dan gizi buruk, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta pengendalian inflasi, tetap berpedoman kepada Permendes PDTT tentang juknis / prioritas.

Pengembangan budidaya berbagai macam tanaman hortikultura di Sulsel adalah untuk memanfaatkan lahan tanah kering terlantar. Tanaman pangan padi dan jagung tetap harus terus dikembangkan ditingkatkan karena Sulsel adalah lumbung pangan nasional terutama komoditi padi dan jagung.

“Kami senang karena sebagian besar masyarakat mendukung pengembangan budidaya holtikultura tanaman pangan, peternakan dan perikanan untuk peningkatan pendapatan dan daya beli masyarakat yang sekaligus pengentasan kemiskinan, mengatasi stunting dan gizi buruk, serta pengendalian inflasi,” pungkasnya. (*)