Berangkat dari hal tersebut Pembina Yayasan UMI Prof. Mansyur Ramli mempersilakan kepada Rektor Non-Aktif UMI Prof. Basri Modding agar mengambil jalur hukum jika ada hal-hal yang tidak bisa diterima pada konflik tersebut.
“Ketika ada yang tidak bisa diterima, saya kira bisa dilakukan keberatan dengan berbagai jalan termasuk jalan hukum sehingga tidak ada terdzalimi,” ujar Prof. Mansyur saat jumpa pers di Lantai 7 Menara UMI, Kamis (12/10/2023).
Menurut Prof. Mansyur, konflik internal yan terjadi merupakan hal yang lumrah untuk menuju yang lebih baik.
“Semakin tinggi pohon maka hempasan angin semakin kuat, begitupun dengan UMI yang semakin matang,” tandas Prof. Mansyur.
Sebelumnya Prof. Mansyur Ramli mengatakan yang terpenting saat ini adalah seluruh aktivitas civitas harus berjalan dengan baik, utamanya proses mengajar.
Ia berharap dinamika yang terjadi pada internal UMI tidak menghambat kegiatan akademik, tetap berjalan
“Utamanya para dosen dan pimpinan fakultas aktivitasnya harus berjalan sehingga mahasiswa tidak rugi,“ ucapnya.(aca)