Hampir Sebulan, Hakim PN Tunda Sidang Putusan Pemilik Sabu 32 Kg

Hampir Sebulan, Hakim PN Tunda Sidang Putusan Pemilik Sabu 32 Kg

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Sidang putusan atau vonis dua terdakwa bandar narkoba 32 Kilogram (Kg), M Robby Cahyadi dan Robby Awaluddin, kembali ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sidang putusan kedua terdakwa sebelumnya dijadwalkan digelar, pada Senin (2/10/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Riyen mengatakan, sidang putusan kedua terdakwa kembali ditunda oleh hakim. Kata Riyen, sidang putusan kedua terdakwa dijadwalkan pada, Senin (2/20/2023) hari ini.

Bacaan Lainnya

“Jadwalnya sih hari ini. Tapi, barusan dikabari katanya tunda ke Rabu. Mungkin Hakim hari ini ada kegiatannya, ” kata Riyen, Senin (2/10/2023).

Riyen menyebut, terkahir sidang duplik itu pada 4 September, kemudian sidang putusan ditunda 2 minggu ke tanggal 18 September. Pada tanggal 18 September, Hakim tunda lagi sidang 2 minggu ke tanggal 2 Oktober atau hari ini.

“Tapi ini kembali ditunda lagi ke Rabu. Sebenarnya baru dua kali ditunda, tapi dua minggu setiap menunda. Ini sudah mau satu bulan ditunda sidangnya, ” sebut Riyen.

Sebelumnya, dua terdakwa bandar narkoba 32 Kg, M Robby Cahyadi dan Robby Awaluddin dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum. kedua terdakwa dalam tuntutan JPU dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1) ke-1 KUHP dengan pidana mati. 

Kedua terdakwa juga telah beberapa kali melakukan penjualan narkoba. Kedua terdakwa juga melakukan tindak pidana yang dilakukan terorganisir.

Selain dua terdakwa bandar narkoba 32 Kg dituntut mati, JPU Kejari Makassar sebelumnya juga sudah menuntu dua bandar sabu 12 Kg. Kedua terdakwa tersebut, masing-masing Satria Putra Abadi dan Fandy Surya Saputra.

Satria Putra Abadi dan Fandy Surya Saputra, dituntut mati oleh JPU Kejari Makassar, Wiryawan Batara Kencana, pada Rabu (30/8/2023) lalu. Usai dituntut mati oleh JPU, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar kemudian memvonis 20 tahun penjara. (Jay)