DPO Tersangka Korupsi Rp3,319 Miliar di PT BPD NTT Ditangkap di Makassar

DPO Tersangka Korupsi Rp3,319 Miliar di PT BPD NTT Ditangkap di Makassar

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Musa Tenggara Timur (NTT) tahun 2016, Rachmat alias Rafi (37), berhasil ditangkap di perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (16/10/2023) malam.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, tersangka diamankan setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus lalu. Rachmat merupakan tersangka di Kejari Kupang yang merugikan negara sebesar Rp3,319 miliar.

Bacaan Lainnya
 

Tersangka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 Sub UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Rachmat alias Rafi ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri Kupang no : B-1906/N.3.10/fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023. 

“Selama pelariannya meninggalkan Pulau NTT menuju pulau Sulawesi Selatan. Buronan Rachmat telah berpindah-pindah tempat di Sulsel yaitu di wilayah Toraja Utara Sulawesi Selatan, kemudian pindah Ke Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, ” kata Soetarmi saat merilis penangkapan DPO tersebut di Kejati Sulsel, Selasa (17/10/2023).

Kemudian sebut Soetarmi, tersangka pindah ke daerah Pai Biringkanayya Makassar. Kemudian pindah ke Kecamatan Mamajang Kota Makassar dan Terakhir pindah domisili ke daerah Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang, Biringkanaya Kota Makassar tempat Buronan diamankan.

Soetarmi menuturkan, sebelum mengamankan buronan tersangka Rachmat alias Rafi, didahului kegiatan surveillance oleh tim Tabur selama tiga hari tiga malam, untuk memastikan keberadaan buronan persembunyian.

Selanjutnya atas Perintah Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan aurat perintah operasi intelijen no aprint-ops : 56/P.4/Dti.2/10/2023 4 Oktober 2023, pada pukul 21.30 Wita tim Tabur berhasil mengamankan Buronan Rachmat. 

“Setelah diamankan, Rachmat dibawa ke kantor Kejati Sulsel kemudian diserahkan langsung kepada tim penyidik Kejari Kupang pada Kejati NTT, ” ucap Soetarmi.(Jay)