Makassar, Upeks–Penonaktifan Rektor UMI, Prof Basri Modding SE MSi oleh Yayasan Wakaf (YW) Universitas Muslim Indonesia (UMI) diduga terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan keuangan.
Menurut Ketua Pengawas YW UMI Prof Syahrir Mallongi SE MSi Rabu (11/10/2023). Sebelum keluarnya SK penonaktifan Rektor UMI, pihaknya sudah melakukan audit.
“Audit itu telah berjalan selama setahun. Kita sudah periksa transaksi-transaksi di pengurus yayasan dan tidak menemukan masalah,” ujarnya.
Tetapi lanjutnya, masalah transaksi itu malah berujung ke pihak rektorat. Dan di situlah ditemukan penyimpangan-penyimpangan.
“Terdapat 15 item yang kami temukan,” ujarnya.
Satu dari 15 item itu bahkan sudah terdapat pengembalian dana ke rekening bendahara senilai Rp28,5 miliar.
Sementara item-item lainnya masih dalam proses audit. Namun belum tuntas karena ditemukan adanya kendala dalam memperoleh data di unit dan lembaga.
Plt Rektor UMI, Prof Dr Sufirman Rahman SH mengatakan, mengenai pengembalian dana sebesar Rp28,5 miliar itu terkait dengan proyek pengadaan sarana dan prasarana Videotron.
“Dananya sudah ditransfer ke rekening,” ujarnya.
Kendati telah dilakukan pengembalian, namun hal itu tak berarti membebaskan pelaku dari perbuatannya.
Belum lagi proyek lainnya, seperti pengadaan Taman Firdaus yang juga diduga terdapat mark up, pembangunan gedung, dan lain-lain.
Ada dugaan proyek itu melibatkan keluarga dekat Prof Basri Modding.
“Bahkan namanya tercantum sebagai Komisaris Utama diperusahaan itu. Saya sudah pernah peringatkan kalau mau main proyek jangan langsung perusahaan sendiri,” katanya.
Namun peringatan itu tak diindahkan, bahkan sejumlah proyek infrastruktur yang seharusnya berada di bawah pengelolaan yayasan malah diambil alih. (*)