Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Terpidana Penipuan Rp445 Juta

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Terpidana Penipuan Rp445 Juta

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel bersama Kejagung RI dan Kejaksaan Negeri Makassar, berhasil menangkap buronan terpidana penipuan, di Jl Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis (14/9/2023).

Terpidana Hengky Gosal, menjadi buronan dalam perkara penipuan senilai Rp 445 Juta pada proyek tambang Silica di Bombana Sulawesi Tenggara. Hengky berhasil ditangkap setelah menjadi buron sembilan bulan.

Bacaan Lainnya
 

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana Hengky Gosal diamankan, sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dimana dalam amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020, yaitu menjatuhkan piadana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun, ” kata Soetarmi.

Namun setelah mengetahui putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap, Hengky Gosal melarikan diri ke Jl Benyamin Suaib Kompleks Apartemen Mediterania Boulevard, Kemayoran, Jakarta Pusat. Terpidana ke Jakarta untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasi berada di Sulawesi Tenggara.

“Terpidana ini sempat berpindah-pindah tempat. Terakhir menetap di Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Perumahan Blosson Residence nomor 6, ” ucap Soetarmi didampingi Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini Maya As’ad.

Soetarmi menyebut, terpidana Hengky Gosal tidak koperatif untuk melaksanakan Eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani. Maka Kejari Makassar menetapkan Terpidana Hengky Gosal sebagai Burunan atau DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 desember 2022.

“Sebelum mengamankan Buronan Hengky Gosal, didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 2 hari tiga malam, untuk memastikan keberadaan Buronan tersebut ditempat persembunyiannya, “jelasnya.

Setelah Tim Tabur Kejati SulSel berhasil mengamankan Terpidana Hengky Gosal, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar. (Jay)