Terkait Pembangunan Alun-Alun, SEKJEN DPP HIPPMAS Berharap PJ BUPATI TR Fahsul Falah Harus Tegas

Terkait Pembangunan Alun-Alun, SEKJEN DPP HIPPMAS Berharap PJ BUPATI TR Fahsul Falah Harus Tegas

Sinjai, Upeks.co.id — Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan resmi melantik empat Pj Kepala Daerah Kabupaten/Kota di ruang pola Kantor Gubernur (Selasa, 26/9/2023). Empat Kepala Daerah tersebut adalah Penjabat Bupati Bone, Bantaeng, Palopo dan termasuk Penjabat Bupati Sinjai.

Usai dilantik, Penjabat Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah menggantikan Kepemimpinan Bupati Sinjai Andi Seto Ghaditsa Asapa yang masa jabatannya berakhir 26 September 2023 meninggalkan beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan, Salah satu pekerjaan yang di tinggalkan oleh Bupati Sinjai yaitu Proyek Pembangunan Alun-Alun Sinjai yang sampai sekarang masih berjalan pembangunannya.

Bacaan Lainnya

Namun dalam proyek alun-alun ini masih ada kendala dalam hal admistrasi di antaranya Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang sampai sekarang belum di terbitkan.

“Jelas dalam UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan  bahwa kajian mengenai dampak lingkungan sangat penting bagi suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.” Tegas Aidil

Lebih lanjut Aidil menjelaskan bahwa sangat penting bagi perusahaan atau pihak terkait untuk memenuhi persyaratan pengajuan izin AMDAL sebelum memulai kegiatan atau proyek pembangunan. Dengan memiliki AMDAL yang lengkap dan terintegrasi dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang baik, dapat membantu mencegah dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitarnya serta memberikan keuntungan jangka panjang bagi perusahaan atau proyek tersebut. Selain itu, dengan memperhatikan AMDAL, perusahaan atau proyek pembangunan juga dapat meningkatkan kredibilitas mereka di mata publik dan investor, serta memperoleh dukungan dari masyarakat dan pemerintah setempat.

Sekretaris Jenderal DPP HIPPMAS berharap adanya Penegasan dari Anggota Dewan selaku Fungsi Pengawasan untuk memanggil Dinas Terkait untuk mempertanggungjawabkan Proyek yang berjalan tanpa amdal ini karna saya salah satu warga yang berada di sekitaran proyek itu akan terkena dampak kedepannya.

Dan terkahir, Aidil Menghararapkan untuk PJ BUPATI Sinjai Fahsul Falah agar Tegas terhadap Penbangunan yang Bobrok ini untuk memanggil Kepala Dinas PUPR untuk mempertanggungjawabkan Pembangunan Proyek ini yang tidak memiliki Izin Lingkungan karna sebelumnya Anggota Dewan sudah 2 kali memanggil Kepala Dinas PUPR tapi tidak pernah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat.(Awl).