Sekjen DPP Partai Hanura Kodrat Shah Tegaskan Irma Mahmud Tetap Jadi Ketua DPC Partai Hanura Enrekang 

Sekjen DPP Partai Hanura Kodrat Shah Tegaskan Irma Mahmud Tetap Jadi Ketua DPC Partai Hanura Enrekang 
ENREKANG, UPEKS.co.id — Merasa tak adil atas pemecatannya sebagai Ketua DPC Partai Hanura Enrekang, Irma Mahmud melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Sekjen DPP Partai Hanura Kodrat Shah.
Dalam surat tersebut Irma Mahmud menyampaikan jika pemecatannya dilakukan sepihak dan tidak transparan oleh Ketua DPD Hanura Sulsel Amsal Sampetondok.
Surat keberatan Irma diterima. Sehingga pada hari Senin 25 September 2023 Sekjen DPP Partai Hanura memanggil Irma ke Jakarta. Didampingi Mirnawati Caleg DPR RI dari Partai Hanura Irma menghadap Sekjen DPP Partai Hanura di Jakarta.
Irma mengatakan meski pemecatan dirinya telah beredar di berbagai Media, namun hingga saat ini dirinya  belum menerima surat pemecatan tersebut. Dengan lantang Irma menyebutkan 17 tahun berjuang bersama Hanura dia merasa tak pernah melakukan  hal-hal yang merusak, merugikan dan menciderai nama Partai Hanura.
“Yang membuat saya merasa keberatan adalah pemecatan saya yang dilakukan oleh DPD tanpa sepengetahuan saya itu tidak profesional karena tidak transparan. Mengenai berita yang mengatakan saya tidak becus dan tidak maksimal itu tidak benar dan boleh di cek dibagian Sekretariat DPC Hanura”. Tegas Hanura.
Irma menegaskan yang berhak memecat dirinya adalah DPP bukan DPD. DPD hanya mengusulkan dan DPP yang ketuk palu. Menurutnya tidak serta Merta dirinya harus di pecat tanpa klarifikasi.
” Karena itulah saya melayangkan surat Pengaduan ke DPP dan Ketua Umum Hanura. Saya sudah katakan saya siap dipecat kalau memang saya merugikan dan merusak Partai, tapi ini tidak. Apa yang dituduhkan Ketua DPD tidak sesuai  fakta”. Ujarnya.
Karena tak menerima SK pemecatan hingga saat ini, Sekjen DPP Partai Hanura Kodrat Sah menegaskan Irma Mahmud masih sah menjadi Ketua DPC Hanura Enrekang karena DPP Partai Hanura pun menurut Irma hingga saat ini belum menerima tembusan surat apapun dari DPD Hanura Sulsel menyangkut pemecatan dirinya.
“Saya tetap jadi ketua DPC ,berdasarkan aturan AD/RT yang berhak pecat adalah DPP. DPD mengusulkan DPP yang menentukan. Sampai sekarang saya sendiri  dipecat saya belum terima surat pemecatan  dan surat PLT , begitu juga DPP belum ada juga masuk ke DPP usulannya. Kata Sekjen Bu Irma masih sah ketua DPC Hanura Enrekang”. Tegasnya.
Irma Mahmud kini tetap menjadi Ketua DPC Hanura Enrekang sesuai pernyataan Sekjen yang dilakukan secara terbuka dan seluruh persuratan yang masuk ke KPU tidak berubah dan masih dianggap sah.
Perjuangan Irma Mahmud membela haknya karena merasa harga diri dan nama baiknya tercoreng. Selain dirinya tentu keluarga besarnya pun menurut Irma merasa terganggu atas pemecatannya yang tidak sesuai fakta. Baginya satu-satunya cara untuk mengembalikan haknya adalah dengan melayangkan surat ke Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Hanura.
Dan apa yang dilakukan Irma berbuah manis. Sekjen DPP Partai Hanura Kodrat Sah mengeluarkan pernyataan jika Irma Mahmud hingga saat ini masih sah sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Enrekang.
Sebagai Ketua DPC Partai Hanura Enrekang Irma Mahmud mengatakan proses PAW Ali Suryaji Kartono akan tetap dilakukan. (Sry).