Ratusan Motor dan Tiga Mobil Pengguna Knalpot Brong Dikandangkan di Mapolrestabes Makassar 

Ratusan Motor dan Tiga Mobil Pengguna Knalpot Brong Dikandangkan di Mapolrestabes Makassar 
MAKASSAR, UPEKS.co.id — Sedikitnya 156 unit kendaraan roda dua atau motor dan tiga unit roda empat atau mobil, saat ini sementara dikandangkan di Mapolrestabes Makassar. Kendaraan itu diamankan di polisi, bukan karena tanpa sebab.
Kendaraan roda dua dan empat tersebut, diamankan saat Satlantas Polrestabes Makassar bersama satuan fungsi lainnya dan TNI, melaksanakan kegiatan KRYD yang dipimpin oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD itu, dilakukan dalam rangka menciptakan situasi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalulintas.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Dr Amin Toha mengatakan, kegiatan patroli itu untuk pencegahan dan penindakan penyakit masyarakat. Seperti minum keras (miras), senjata tajam (sajam) dan pelanggaran lalulintas.
“Kegiatan itu juga termasuk untuk penindakan pelanggaran Lalulintas. Baik roda dua maupun empat yang melakukan balap liar dan penggunaan Knalpot Brong di Wilayah Kota Makassar, ” kata Amin Toha, Minggu (24/9/2023).
Patroli dan penindakan penyakit masyarakat itu, dilakukan Satlantas Polrestabes Makassar bersama satuan fungsi lainnya dan TNI di Jl Ahmad Yani depan Mapolrestabes Makassar. Kemudian di Jl Jenderal Sudirman, Jl Urip Sumoharjo dan Jl AP Pettarani Makassar.
“Kegiatan dilakukan mulai, Sabtu (23/9/2023) malam hingga Minggu (24/9/2023) dini hari. Hasilnya, menindak pelanggaran Lalulintas berupa tilang sebanyak 156 motor dan tiga unit mobil, ” ucap Amin Toha.(Jay)