Perda Pesantren Disahkan, Mulyadi : Semoga Jadi Tonggak Kemajuan Pendidikan Pesantren Sulsel

Perda Pesantren Disahkan, Mulyadi : Semoga Jadi Tonggak Kemajuan Pendidikan Pesantren Sulsel

Makassar, Upeks– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi penyelengaraan pesantren akhirnya resmi ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Sulsel setelah mendengar pandangan umum dan persetujuan dari seluruh fraksi yang ada, Jumat malam 29 September 2023.

Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren DPRD Sulsel Azhar Arsyad berharap dengan adanya perda ini dapat memberikan ruang kepada madrasah-madrasah dan pesantren yang selama ini menjadi kewenangan pusat.

Bacaan Lainnya

Perda ini juga dapat memberikan penjelasan kepada pemprov bahwa pendidikan tidak hanya tertumpu pada pendidikan umum tapi sekolah pesantren pun butuh perhatian yang selama ini tertinggal.

Azhar mengajak pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dapat memberi support untuk perbaikan pendidikan di pesantren atau madrasah karena selama ini selalu terkendala bahwa tidak ada dasar hukumnya.

“APBD provinsi itu hanya diperuntukkan untuk pendidikan umum saja. Padahal pendidikan madrasah dan pesantren juga itu sangat penting. Bahkan kalau mau kita jujur, pendidikan pesantren jauh lebih holistik sebenarnya. Karena bukan hanya pendidikan skill, bukan hanya pendidikan pengetahuan tapi juga pendidikan keagamaan,”bebernya.

Apresiasi dilontarkan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin akan lahirnya perda ini. Menurutnya, sebelum pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi ada di negara ini. Justru yang menyediakan pendidikan ke masyarakat adalah pesantren.

Dengan begitu pesantren telah membuktikan bahwa lembaga ini merupakan lembaga sosial dibidang keagamaan sehingga sepatutnya mendapat perhatian serius oleh pemerintah daerah.

“Saya yakin ini contoh baik bagi daerah lain di Indonesia bahwa pesantren bisa hidup berkembang modern tidak kalah dengan lembaga-lembaga pendidikan lainnya yang terlebih sudah ada payung hukumnya,”ujar Bahtiar.

Terpisah, Kepala Bidang PD. Pontren Kemenag Sulsel, Mulyadi mendengar kabar ditetapkannya Perda fasilitasi Pesantren mengaku berbahagia dan berharap kehadirannya mampu menjadi tonggak kemajuan penyelenggaraan Pendidikan pondok pesantren khususnya di Sulawesi Selatan.

Sejak masuknya ranperda fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Pesantren sebagai program legislasi daerah tahun 2021 lalu, memberikan gambaran keseriusan DPRD dan Pemerintah Daerah Sulsel bagi terlaksananya penyelenggaraan Pendidikan pesantren di Sulsel. Setidaknya telah terjadi proses perjalanan yang cukup panjang dan Kemenag Sulsel ikut mengambil bagian didalam proses bergulirnya ranperda ini, Kenangnya.

“Atas nama Masyarakat Pesantren di Sulawesi Selatan, kami mengucapkan terimakasih atas perjuangan Ketua Pansus dan seluruh anggota Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang telah menginisiasi, mengadvokasi Ranperda Fasilitasi Pesantren hingga paripurna,” kata Mulyadi.

“Semoga membawa berkah dan manfaat untuk pesantren sebagai salah satu elemen bangsa yang ikut andil dalam upaya mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan akhlakul karimah, #santriuntukbangsa,”tutupnya.(rls)