MAKASSAR,UPEKS.co.id — Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi berteman terhadap pemilik jalangkote Lasinrang, Lily Montolalu, rencananya dilakukan penyerahan tahap 2 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Pelabuhan, pada Selasa (26/9/2023).
Namun, penyerahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti itu, batal dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar lantara masih ada yang perlu dibenahi oleh penyidik kepolisian.
Kacabjari Makassar di Pelabuhan, Koharudin dikonfirmasi mengatakan, berkas atas nama tersangka Elly Gwandi itu sudah di P21 atau dinyatakan lengkap sejak tanggal 29 Agustus 2023.
“Saat ini sudah masuk tahap dua. Kalau kami siap kapanpun menerima tahap duanya, karena sudah P21,” ucap Koharudin, Selasa (26/9/2023).
Hanya saja sebut Koharudin, penyerahan tahap 2 yang sedianya dilakukan hari ini, itu batal terima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Diberkas perkara dengan barang bukti nomer rekeningnya berbeda, sehingga masih perlu dibenahi dulu sebelum kami proses tahap duanya. Intinya secara administrasi harus ada yang dilengkapi dan itu ranahnya penyidik,” sebut Koharudin.
Koharudin menceritakan, kasus ini dimana korban Lily Montolalu sesuai berkas yang diterima dari penyidik, korban disuruh ke sebuah hotel oleh tersangka dan disitu korban diminta untuk menyelesaikan utang-piutang. Namun, korban merasa tidak ada sehingga tidak ingin membayar.
“Disitulah terjadi pengancaman dan pemerasan. Di situ ada empat saksi, dimana salah satunya menyebut kalau korban saat itu diinjak kepalanya oleh tersangka Elly Gwandi dan laki-laki berinisial JS. Serta gelang emas berliannya dirampas,” sebut Koharudin.
Sebelumnya, Koharudin mengaku dalam berkas perkara pihaknya memberikan petunjuk kepada jaksa penelitinya agar JS diperiksa kembali, dan apabila cukup bukti maka dia akan dijadikan tersangka juga.
“Dalam petunjuk kami memang harusnya dua tersangka (Elly Gwandi dan JS),” akunya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Firman dikonfirmasi terkait batalnya tahap 2 perkara tersebut mengaku jika masih ada yang perlu diperbaiki.
“Masih ada mau dibenahi sedikit. Besok rencana tahap 2,” kata Iptu Firman.
Arie Karri Elison Dumais Penasihat Hukum tersangka, Elly Gwandi mengaku, menghargai dan mengikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Saat tahap 2 nantinya, pihaknya akan mengupayakan penangguhan penahanan. Tetapi pihaknya tidak ingin melampaui kejaksaan.
“Alasan penangguhan, ada proses perdata yang berhubungan perkara ini. Kedua kami punya bukti. Dan yang terpenting klien kami ini sudah berumur 60 tahun,” sambungnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Lily Montolalu, Erwin Mahmud menjelaskan, dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dialami kliennya terjadi pada tahun 2019 lalu. Berawal saat tersangka Elly Gwandi bersama satu orang temannya laki-laki berinisial JS mengajak korban untuk pergi makan.
Dikatakannya, ternyata korban bukannya diajak makan malah dibawa ke sebuah hotel. Di situ terjadilah dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi dan JS.
“Korban dimasukkan ke dalam kamar lalu dilakukanlah pengancaman dan pemerasan yang dimaksud dengan cara-cara mengintervensi agar korban menandatangani kwitansi yang diajukan dengan nilai Rp800 juta,” ujar Erwin.
Erwin membeberkan, kliennya saat itu bukan hanya dipaksa untuk menandatangani kwitansi. Akan tetapi, berbagai macam perhiasan yang ia kenakan juga dirampas.
“Saat itu korban diancam ingin dibunuh, karena di situ pelaku katakan kalau korban tidak tanda tangan, besok dia tidak lagi bisa melihat anak-cucunya. Dan semua perhiasan yang dikenakan korban saat itu dirampas, diambil oleh terlapor Elly Gwandi dan JS,” bebernya.
Menurut Erwin, kliennya sendiri tidak mengetahui pasti alasan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum itu. Hanya saja, antara kliennya dan tersangka memang selama ini berteman.
“Makanya korban ini juga tidak menyangka terlapor melakukan itu, mengancam dan memeras korban sampai kurang lebih Rp 1 miliar kerugian dialaminya,” sambungnya. (Jay)