Pemerintah Luncurkan Kemudahan Perizinan Berusaha SPKLU PLN Melalui OSS yang Terintegrasi AMDALNET

Pemerintah Luncurkan Kemudahan Perizinan Berusaha SPKLU PLN Melalui OSS yang Terintegrasi AMDALNET

Jakarta, Upeks.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan kemudahan proses perizinan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Lewat sistem Online Single Submission (OSS) milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terintegrasi dengan sistem AMDALNET, kini mitra yang ingin bekerja sama dengan PT PLN (Persero) membangun SPKLU lebih mudah mengurus perizinan.

Peresmian kemudahan proses perizinan ini dilakukan dalam gelaran Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE) yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Indonesia Arena, Senayan pada Sabtu (16/9/2023).

Bacaan Lainnya

Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan lewat kemudahan sistem perizinan ini diharapkan bisa mengakselerasi pertumbuhan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia. Tersedianya infrastruktur kendaraan listrik yang lengkap bisa meningkatkan keinginan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

“Kerja sama terkait Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi KLHK dalam menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), BKPM menyediakan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang kebijakan energi listrik bisa mempermudah segala pihak untuk bisa ikut mempercepat ekosistem kendaraan listrik,” tegas Siti Nurbaya.

Lewat integrasi sistem perizinan ini, Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistim informasi yang secara cepat dengan SLA – Service Level Agreement waktu layanan paling lama 2 jam.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan dengan proyeksi pertumbuhan kendaraan listrik bisa mencapai 335 ribu kendaraan pada tahun 2030 mendatang maka dibutuhkan sekitar 22.339 SPKLU untuk memenuhi pengisian kendaraan listrik di tempat umum.

“PLN berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik dengan menyediakan infrastruktur pendukungnya. Namun, PLN tidak bisa bekerja sendiri dalam memenuhi kebutuhan SPKLU tersebut. Karena itu, PLN membuka seluas-luasnya kolaborasi dengan berbagai mitra untuk ikut membangun infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik di Indonesia,” ujar Darmawan.

Terlebih lagi, dirinya menambahkan dengan dukungan dari pemerintah saat ini, melalui kemudahan pengurusan perizinan akan berdampak langsung terhadap peningkatan iklim investasi.

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti merinci, hingga saat ini terdapat 977 SPKLU di seluruh Indonesia, di antaranya 622 SPKLU milik PLN, sedangkan sisanya milik swasta.

Edi menerangkan, PLN sendiri telah memiliki skema kerja sama kepada pihak manapun untuk bisa berkolaborasi dalam pembangunan SPKLU ini. Lewat sistem Franchising Kemitraan PLN menawarkan kerja sama dengan empat skema kerja sama yang dapat dipilih oleh calon mitra PLN.

Untuk mengajukan skema kerja sama ini juga sangat mudah. Para calon investor hanya tinggal mengakses laman https://layanan.pln.co.id/partnership-spklu/ untuk kemudian melakukan register dimana didalamnya terdapat pilihan skema kerja sama dan juga syarat kerja sama.

Edi memastikan, PLN menawarkan kerja sama pengembangan SPKLU ini dengan biaya investasi lebih terjangkau, komersial dan feasible. Mitra PLN nantinya akan mendapatkan lebih banyak keuntungan, seperti hak menggunakan brand PLN. Selain itu, untuk pembagian revenue, para mitra akan mendapatkan revenue sharing secara realtime yang dapat dikontrol oleh mitra.

Dengan adanya OSS ini merupakan langkah bersama yang diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Penggunaan kendaraan listrik akan mengurangi emisi karbon sektor transportasi lebih dari 50%. (*)

Pos terkait