Sinjai,Upeks.co.id— Pemerintah Kabupaten Sinjai Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kab sinjai terkesan memaksakan pembangunan kawasan Alun- alun Sinjai yang terletak di jalan Tondong, kelurahan Biringngere, kecamatan Sinjai Utara Karena belum mengantongi izin lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Seperti diketahui, Pembangunan Alun-alun yang di kerjakan oleh CV Sahira Jaya yang bersumber dari Anggaran pemerintah daerah kab Sinjai tahun 2023 yang menelan anggaran 7,5 M dan dikerjakan bulan Juni 2023 diduga pembangunan tersebut telah melanggar aturan Perundang – Undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan. Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL, serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan peraturan pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) H.Haris Ahmad Yang di temui di ruang kerjanya Kamis siang (07/09/2023) menjelaskan bahwa AMDAL Alun-alun sementara dalam proses pengurusan karena penganggaran menunggu anggaran perubahan.
Lebih lanjut H. Haris mengatakan bahwa sudah hal biasa bila AMDAL menyusul di saat Pekerjaan proyek sementara di kerjakan karena waktu pembahasan Anggaran pokok Pengadaan AMDAL untuk Alun-Alun Sinjai tidak terbahas.
Sementara itu Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Ketua DPRD Sinjai yang di hubungi via chat what’s app belum memberikan tanggapan terkait AMDAL pembangunan Alun Alun Sinjai tersebut. (Awl)