MAKASSAR,UPEKS.co.id— Dua oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial MW dari Fraksi Partai Golkar dan KM dari Fraksi Partai PAN yang diduga terlibat penyalahguna narkoba, kini dikabarkan menjalani rehabilitasi di RSUD Sayang Rakyat.
Humas RSUD Sayang Rakyat, Sapril sebelumnya dikonfirmasi membenarkan KM dari Fraksi Partai PAN dan bacaleg Provinsi dapil 5 dari fraksi Partai Golkar, sementara direhabilitasi di RS Sayang Rakyat.
Hanya saja, pihaknya belum mengetahui berapa lama keduanya di rehabilitasi, karena itu tergantung dari asesment asesornya. Dikatakannya, asesor yang menentukan berapa lama dilakukan rehab.
Adanya kader partai yang diduga penyalahguna narkoba itu, Lembaga Suara Indonesia angkat bicara.
Ketua Lembaga Suara Indonesia, Arjuna menegaskan bahwa, kader partai yang terlibat penyalahguna narkoba, masyarakat harus menolaknya.
“Kami dari lembaga Suara Indonesia meminta masyarakat agar menolak kader partai yang terlibat narkoba. Kami juga meminta Partai untuk pecat kadernya yang terlibat barang haram tersebut,” tegas Arjuna.
Apalagi kata Arjuna, kedua anggota DPRD Sinjai itu saat ini kembali mencalonkan diri. Kader partai Golkar sendiri yang diduga narkoba itu, mencalonkan diri dan maju di DPRD Provinsi dapil 5 Sulsel yakni Sinjai dan Bulukumba. Sedang dari kader Partai PAN maju di DPRD Kabupaten Sinjai dapil 2.
Padahal lanjut Arjuna, sebagaimana undang-undang no 17 tahun 2017 tentang pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf H, berbunyi salah satu syarat bakal calon anggota DPR, DPRD, provinsi Sulsel, DPRD Kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan yakni sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Kemudian ayat 2 huruf D, bunyinya harus ada surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari dari penyalahgunaan narkotika. Sehingga dengan adanya aturan itu, persyaratan untuk mencalonkan diri perlu dipertanyakan,” beber Arjuna.
Olehnya itu, pihaknya meminta KPU Provinsi Sulsel dan KPU Sinjai untuk segera mengevaluasi dan memverifikasi ulang dokumen persyaratan terkait surat bebas narkoba kedua kader partai tersebut.
Pihaknya juga meminta KPU Sulsel dan KPU Sinjai untuk meminta data lengkap hasil asesment Tim Asesment Terpadu (TAT) BNNP Sulsel, dan hasil asesment Ditresnarkoba Polda Sulsel serta RSUD Sayang Rakyat.
“Termasuk Banwaslu sebagai pengawas penyelanggara pemilu, harus mengawasi pelanggaran-pelanggaran pemilu yang ada,” tegasnya lagi.
Sekedar diketahui, penangkapan keduanya berawal Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel terlebih dahulu mengamankan seorang lelaki bernama Agung di Kota Makassar, pada 31 Juli 2023 kemarin.
Saat diamankan, Agung mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik anggota dewan berinsial KM. Anggota kemudian melakukan pengembangan dan membuntuti pergerakan KM. Di mana, KM mengarah ke Hotel D’Maleo, Makassar.
Setelah dikembangkan, anggota kemudian mendapati KM. Ternyata KM janjian sama MW untuk nyabu. Kemudian ditangkap pula MW di depan Hotel D’Maleo. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu. (Jay)