KKS Nilai KBRI Gagal Jalankan Tugas Perlindungan WNI

Makassar, Upeks–National Security (NS) Mesir datang ke Sekretariat Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS) Mesir, pada 27 Agustus 2023, untuk menangkap tersangka pelaku tindak kekerasan antar Mahasiswa di Mesir.

Berdasarkan keterangan dari Ketua KKS, mereka datang dengan tiga mobil di mana salah satunya mengangkut sekelompok pasukan bersenjata lengkap.
NS kemudian menyebutkan angka nama oknum tersangka yang dilaporkan.

Bacaan Lainnya

Ketua KKS, Alim Nur, mengaku heran ketika NS menyebutkan beberapa angka yang terlibat.
“Ada 11 nama kami dapatkan dari sifarah (KBRI),” begitu kata NS ketika ditanyai sumber nama-nama tersebut.
Kemudian Alim memberi keterangan, “Saya mendengar jelas dua orang dari para tersangka mengaku di depan NS bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam tindak kekerasan yang dimaksud. Akan tetapi mengapa namanya dilaporkan oleh KBRI? Meskipun mengaku tidak terlibat, NS tetap membawa mereka tanpa mengindahkan pengakuannya,”ucapnya.

KKS Nilai KBRI Gagal Jalankan Tugas Perlindungan WNI
H Bunyamin Yapid

Merasa adanya kejanggalan dari prosedur penangkapan, Alim melakukan mediasi ke pihak KBRI untuk meminta keterangan. Namun, KBRI tak memberi jawaban apa-apa.

Perihal penangkapan ini, Ketua I Ikatan Cendekiawan Alumni Timur Tengah (ICATT), menyatakan adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan ini.
“KBRI harusnya berperan aktif mengawal proses hukum anak-anak. Kalau perlu, ditemani terus. Ini kok, malah dia yang memberi nama ke NS. Itu pun tanpa ada cross check terlebih dahulu,” ungkap Bunyamin Yapid yang juga menjadi orang tua wali salah satu tersangka.

Terkait hal ini, Bunyamin menyatakan bahwa KBRI telah gagal melakukan perlindungan terhadap WNI di Mesir. Sebab mereka langsung menyetorkan nama untuk ditangkap tanpa pemeriksaan kembali. Akibatnya, terjadi salah tangkap oleh pihak NS.

“Inilah kejanggalan yang perlu kita soroti. Makanya saya berharap Ibu Menlu (Retno Marsudi) harus menaruh perhatian lebih untuk masalah ini,” jelas Bunyamin.

Ia juga melanjutkan bahwa sangat keberatan atas pendeportasian itu. Apalagi lanjut dia, para tersangka dipaksa mendekam di penjara selama 13 hari sebelum akhirnya dideportasi tanpa adanya proses hukum.
Berkaitan dengan ini, Alim sempat mempertanyakan mekanisme hukum kepada polisi ketika menjenguk tersangka di penjara.

“Sehari sebelum dipulangkan, saya mempertanyakan kepada polisi setempat kenapa langsung dideportasi, apakah tidak ada proses pengadilan terlebih dahulu? Polisi menjawab, ‘tidak ada’. Lantas kenapa dideportasi padahal tidak terbukti bersalah? Dijawab lagi oleh polisi itu, ‘Sifarah (KBRI) yang meminta seperti itu.’

Berkaitan dengan hal hal tersebut, Judha Nugraha sebagai Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu menyatakan bahwa KBRI telah melaksanakan tugas perlindungannya.
“Sejak awal kejadian, KBRI Kairo telah melakukan berbagai macam langkah. Baik itu langkah pengayoman, maupun langkah perlindungan WNI, sesuai dengan UU 37/1999 mengenai hubungan luar negeri,” ujar Judha di gedung Kemlu RI, Jakarta Pusat.

Keterangan Judha ini pun ditanggapi oleh Alim Nur, “Keterangan tersebut tidak menjawab salah satu pertanyaan sederhana kami; sudahkah KBRI Cairo melakukan cross check terhadap 11 oknum yang mereka laporkan ke NS?” (rls)