Selatan, Tahun Anggaran 2022 Kepada Lima Kelompok Tani Hutan (KTH) Di Kabupaten Enrekang, Rabu (12/9/2023).
Dua tersangka tersebut yakni M selaku KPA sekaligus PPK. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri.
Enrekang Nomor : PRINT-02.a/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 24 Juli 2023 Jo. Surat Perintah
Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang
Nomor : Print-
127/P.4.24/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.
Tersangka kedua adalah SB selaku PPTK, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang
Nomor : PRINT-02.b/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 24 Juli 2023 Jo. Surat Perintah Penetapan
Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-129/P.4.24/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Slamet Haryanto SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus, SH, menjelaskan untuk mempercepat proses penyidikan, maka dilakukan penahanan terhadap terhadap kedua tersangka.
Tersangka M ditahan di Rutan Kelas IIb Enrekang selama 20 ( hari terhitung sejak 13 September sampai tanggal 2 Oktober 2023. Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor: PRINT-03/P.4.24/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.
Sementara SB ditahan di tempat yang sama selama 20 hari terhitung tanggal 13 September sampai tanggal 2 Oktober 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor: PRINT-04/P.4.24/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.
Andi Zainal menjelaskan adapun peran tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Kopi Dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2022
Kepada Lima Kelompok Tani Hutan (KTH) Di Kabupaten Enrekang.
” Tersangka M telah mendapatkan anggaran sebesar Rp 1.000.000.000,- dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan untuk kegiatan pengadaan bibit kopi pada wilayah Kabupaten Enrekang. Yang dalam kegiatan tersebut Tersangka M selaku KPA sekaligus PPK telah m enyusun perencanaan pengadaan bibit kopi sebanyak 125.000 bibit kopi dengan spesifikasi kualitas unggul”. Ujar orang yang akrab disapa Andi Enal.
Selanjutnya, Tersangka M bekerjasama dengan lima Kelompok Tani Hutan (KTH) yang dalam pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Kemudian, Tersangka M memerintahkan tersangka SB selaku PPTK untuk mengarahkan Lima Kelompok Tani Hutan (KTH) selaku penerima bantuan bibit kopi tersebut dari tersangka H sebagai penyedia, kemudian. Namun setelah bantuan bibit kopi tersebut diterima lima KTH ternyata bibit tersebut tidak sesuai dengan RAB yang dibuat oleh tersangka M”. Papar Kasi Intel.
Meskipun demikian tersangka M tetap memerintahkan tersangka SB untuk menerima barang tersebut dan tetap dilakukan pembayaran yang mengakibatkan perbuatan tersangka M, tersangka SB, dan H berpotensi menimbulkan kerugian negara.
H adalah Direktur CV Wahyuni Mandiri Sebagai pihak penyedia bibit kopi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lebih dulu di Rutan Enrekang.
SB atas perintah M sebagai pelaksana kegiatan yang memiliki tugas secara teknis wajib melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan bibit kopi sebagaimana yang tertuang dalam RAB.
” Namun, tersangka SB tidak melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya dengan baik dan tetap menerima bibit kopi yang dikirim oleh CV. Wahyuni Mandiri yang mana spesifikasi bibit kopi tersebut tidak memenuhi standar sebagaimana RAB yang telah dijadikan acuan untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit kopi. Walaupun Tersangka SB mengetahui bahwa bibit kopi tersebut tidak sesuai dengan RAB, Tersangka SB tidak menolak dan tetap melaksanakan perintah dari tersangka M untuk tetap membayar pengadaan bibit kopi tersebut”. Pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang�Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sry)