ENREKANG, UPEKS.co.id — Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang telah rampung melakukan pemeriksaan dan audit terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.000.000.000 yang menyeret Direktur CV Wahyuni Mandiri.
Inspektur Asrul Lode menjelaskan hasil investigasi dan audit tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Enrekang selaku pihak APH yang meminta Inspektorat melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
“Sudah proses penyelesaian dan laporan telah kita serahkan ke Kejaksaan termasuk hasil pemeriksaan berapa kerugian Negara yang di timbulkan dari kegiatan itu”. Ujar Inspektur Asrul Lode.
Inspektur juga menjelaskan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan ahli sertifikasi bibit kopi. Dari hasil konsultasi Asrul Lode mengatakan sangat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh CV Wahyuni Mandiri Sebagai pihak penyedia bibit.
” Ya jelas sekali pelanggaran yang dilakukan bahwa bibit harusnya sesuai standar sertifikasi tapi kenyataannya tidak. Artinya ini menimbulkan kerugian keuangan yang berdampak pada Negara atau daerah”. Kata Asrul Lode.
Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang telah melakukan tugasnya sesuai permintaan Kejaksaan. Untuk eksekusi selanjutnya adalah ranah Kejaksaan. Intinya pengadaan bibit kopi tersebut sangat melanggar karena tidak bersertifikasi.
Diketahui bibit kopi yang tidak sesuai dengan RAB ini karena hanya dibeli dari petani yang bibitnya tumbuh liar di hutan yang jelas tidak sesuai sertifikasi. Selain tidak bersertifikat bibit kopi yang disalurkan CV Wahyuni Mandiri bibit tak punya label.
CV Wahyuni Mandiri selaku penyedia bibit kopi ini hanya mengambil bibit dari petani yang harganya berkisar Rp 2.000 perbibit bahkan disinyalir ada bibit kopi yang tumbuh liar di hutan-hutan yang diambil oleh penyedia.
Saat ini, Direktur CV Wahyuni Mandiri telah mendekam dalam tahanan Rutan Kelas IIB Enrekang untuk percepatan proses penyidikan selama 20 hari terhitung tanggal 23 Agustus sampai 11 September 2023. Tersangka H tahan sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang nomor: PRINT-02/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023. (Sry)