Dua Terdakwa Korupsi Smart Toilet Dituntut Lima Tahun Penjara 

Dua Terdakwa Korupsi Smart Toilet Dituntut Lima Tahun Penjara 

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan smart toilet di Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah yaknin Din Diari Aji dan Ahsan Wahyu dituntut lima tahun penjara, saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Selasa (26/9/2023).

Kacabjari Makassar di Pelabuhan, Koharuddin mengatakan, terdakwa Ahsan Wahyu untuk Kecamatan Ujung Tanah dituntut lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp295 juta subsider dua tahun sembilan bulan.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan untuk terdakwa Din Diari Aji terdakwa proyek di Kecamatan Wajo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp115 juta subsider dua tahun enam bulan, ” kata Koharuddin.

Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan smart toilet. Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim persidangan, Ni Putu Sri Indayani mengatakan, sidang lanjutan akan digelar pekan depan. Agendanya adalah pembelaan dari terdakwa.

Diketahui, pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah dan Wajo sebanyak 10 sekolah. Terdiri dari tujuh sekolah di Kecamatan Ujung Tanah. Enam sekolah dasar (SD) dan satu sekolah menengah pertama (SMP) dengan anggaran Rp1,054 miliar lebih.

Sedangkan total pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Wajo tiga sekolah dasar. Anggaran pembangunannya Rp739 juta. Total kerugian negara di dua kecamatan tersebut adalah Rp590 juta. Alokasi anggaran pembangunan menggunankan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2017. (Jay)