Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
“Penertiban akan dilakukan apalagi sudah ada surat edaran dari Provinsi,,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya tak serta merta langsung melakukan pencopotan.
Mantan Ketua DPRD Maros itu masih beritikad baik dengan menghimbau kepada parpol atau Bacaleg untuk mencopot sendiri baliho atau umbul-umbulnya.
“Harapan kita sebelum ditertibkan, pemilik spanduk bisa mencabut lebih dahulu alat peraganya, kan jika diambil sendiri bisa dipakai lagi atau dipasang di tempat yang seharusnya,” tutupnya.
Diketahui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait pemasangan alat peraga pada 13 Juni 2023 lalu.
Dalam surat yang ditandatangani PJ Sekretaris Daeras Provinsi Sulawesi Selatan, Darmawan Bintang diketahui menghimbau Bacaleg agar tidak memasang spanduk dengan cara memaku langsung di pohon.
Pasalnya, selain merusak estetika, hal tersebut juga dapat merusak fisiologi pohon dan dapat merusak struktur pohon.
Akibatnya, pertumbuhan pohon dapat terganggu, batang berlubang, dan mengalami keropos hingga akhirnya menyebabkan pohon mati.