Rakerprov KONI Sulsel, Cabor Desak Cabut Pergub 45 Tahun 2019

Rakerprov KONI Sulsel, Cabor Desak Cabut Pergub 45 Tahun 2019

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Pelaksanaan Rapat Kerja Provinsi (Rakeprov) KONI Sulsel juga menjadi wadah cabang olahraga menyampaikan harapannya terhadap pengembangan olahraga di Sulsel.

Salah satunya, cabang olahraga mendesak diterbitkannya sebuah rekomendasi untuk
menuntut pencabutan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 45 Tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel.

Bacaan Lainnya

Dua cabang olah raga yakni Persatuan Sepak Takraw Indonesia Sulsel yang diwakili Jamal dan Sri Syahrir mewakili Persatuan Tinju Amatir Sulsel di depan forum Rakerprov
menyampaikan desakan itu. Mereka menilai hadirnya pergub tersebut membatasi ruang gerak berkembangnya potensi atlet dan cabor.

Sri Syahrir, Sekum Pertina Sulsel menuturkan bahwa pembinaan olahraga profesional tidak dijalankan seperti event organiser. Tapi harus berkesinambungan dan terencana sesuai target.

“Kita merekomendasikan dicabut pergub ini karena sangat merugikan cabor. Pembinaan tak berjalan dengan maksimal dan pencapaian atlet kedepan bisa gagal,” ungkapnya.

Sri menambahkan dengan rekomendasi ini, diharapkan bisa mengetuk hati Pemprov Sulsel untuk lebih memberikan perhatian kepada peningkatan prestasi olahraga di Sulsel. (mah)