Polres Pelabuhan Dukung Bea Cukai Tindak Barang Ilegal

Polres Pelabuhan Dukung Bea Cukai Tindak Barang Ilegal

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Sugeng Suprijanto menghadiri pemusnahan Barang milik negara hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan, Kamis (3/8/2023).

Diketahui, barang milik negara yang dimusnahkan berupa, 144.660 batang rokok ilegal berbagai merek, 750,79 Liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merek dan 3. 862 paket kiriman pos yang berisi berbagai barang ilegal.

Bacaan Lainnya

Seperti Sex toys, Bibit tanaman, Aksesoris, obat -obatan, 12 paket barang bawaan penumpang berupa kosmetik, spare part dengan total Kerugian Negara Rp1.791.227.225,00.

Polres Pelabuhan Makassar, mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai. Khusunya dalam melakukan penertiban terhadap rokok-rokok ilegal yang masuk di Indonesia khususnya di Makassar.

“Dengan adanya pemusnahan yang di gelar oleh Bea Cukai ini, tidak ada lagi barang-barang yang tidak memiliki Cukai masuk ke wilayah Makassar yang dapat merugikan Indonesia,” kata Kasi Humas Pelabuhan Makassar, Iptu Hasrul. (Jay)