MAKASSAR, UPEKS.co.id — Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dan mantan Kasi operasional Satpol PP Makassar, Abdul Rahim dituntut lima tahun penjara, setelah JPU menyatakan bersalah atas dugaan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar yang merugian negara Rp4,8 miliar.
Kuasa Hukum terdakwa Abdul Rahim, Muh Syahban Munawir, mengaku sangat kaget dengan tuntutan yang diajukan JPU terhadap kliennya. Pasalnya dalam fakta persidangan terlihat bahwa kliennya hanya bawahan yang menjalankan perintah.
Sehingga tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp4,819 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara, dinilainya sangat berat.
“Semua fakta persidangan sudah jelas kami serahkan seluruhnya ke majelis hakim yang menilai siapa-siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” kata Muh Syahban Munawir, Rabu (30/8/2023).
Mantan Aktivis Makassar yang akrab disapa Awi ini menuturkan, pada pembacaan tuntutan pada Selasa, 29 Agustus, pihaknya menilai kliennya dalam perkara ini posisinya hanya sebagai anak buah yang mengikuti perintah pimpinannya.
Bagaimana seorang anak buah bisa mengendalikan personel anggota Satpol selama empat tahun anggaran berturut-turut, kalau bukan perintah dari pimpinannya atas tuntutan tersebut.
“Kami serahkan juga ke majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman kepada klien kami. Kami juga sudah ajukan pembelaan atau pledoi. Jadwal sidangnya 12 September mendatang, ” ucap Awi.
Diketahui, kasus ini bermula ketika penyidik menemukan fakta terjadi indikasi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 hingga 2020.
Modus yang dilakukan dengan menyusun dan mengatur penempatan personel Satpol PP yang bertugas di 14 kecamatan. Dimana anggota Satpol PP tersebut dinyatakan tugas dibeberapa kecamatan, namun pada kenyataanya hanya bertugas di satu kecamatan saja.
Selisih dana yang muncul dari sprint ganda tersebut, kemudian diambil. Proses itu berulang dan dikumpulkan selama 2017 hingga 2020.
Dalam rilis yang dilakukan penyidik Kejati, total kerugian negaranya Rp4,8 miliar. Sedangkan uang kerugian negara yang telah berhasil dikembalikan sebesar Rp3,7 miliar. (Jay)