PANGKEP,UPEKS.co.id— Komisi Pemilihan Umum(KPU) Pangkep akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) pileg 2024.
Pengumuman DCS akan berlangsung selama lima hari sesuai petunjuk KPU RI, mulai tanggal 19 Agustus-23 Agustus 2023.
Ketua KPU Pangkep, Ichlas mengatakan pengumuman DCS ini bagian dari tahapan pemilu dan wajib diumumkan.
Publik atau masyarakat diminta untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang diumumkan.
“Kita umumkan DCSnya ke publik 19 Agustus, jadi kami harap kepada publik atau masyarakat untuk aktif memberi tanggapannya terhadap daftar calon sementara (DCS) pemilu legislatif 2024,” katanya, Jumat (18/08/2023).
Ichlas berharap partisipasi masyarakat sebab, proses pencalonan legislatif ini sangat penting untuk mewujudkan lembaga legislatif berkualitas yang sesuai harapan rakyat.
“Beberapa partai juga sudah memasukan daftar calegnya di masa verifikasi administrasi, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambah pria yang baru menjabat 28 Juli 2023 lalu.
Terkait tanggapan masyarakat terhadap DCS nantinya masyarakat diminta melampirkan dokumen pendukung terhadap tanggapan yang disampaikan. (Sah)