Kejari Enrekang Tetapkan Direktur CV Wahyuni Mandiri Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi KPH Mata Allo

Kejari Enrekang Tetapkan Direktur CV Wahyuni Mandiri Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi KPH Mata Allo

ENREKANG, UPEKS.co.id — Setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap H selaku saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi dari UPT Kesatuan Pegeloaan Hutan (KPH) Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.000.000.000., kini Status H ditingkatkan menjadi tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus, SH mengatakan status saksi menjadi tersangka ditetapkan Rabu tanggal 23 Agustus 2023 setelah memenuhi syarat minimal dua buah alat bukti permulaan yang cukup.

Bacaan Lainnya

Selain ditetapkan sebagai tersangka  Kejaksaan Negeri Enrekang juga resmi melakukan penahanan terhadap H  di Rutan Kelas IIB Enrekang untuk percepatan proses penyidikan sebagai tersangka.

Andi Zainal Akhirin Amus menjelaskan H adalah Direktur CV Wahyuni Mandiri yang berperan sebagai penyedia bibit kopi dari UPT KPH Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 namun bibit kopi tersebut tidak sesuai dengan RAB/e-katalog.

” Untuk percepatan proses penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 23 Agustus sampai 11 September 2023 tersangka kami tahan sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang nomor: PRINT-02/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023″. Ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kasi Intel mengatakan tak menutup kemungkin masih ada pihak-pihak lain yang bisa dijadikan tersangka sepanjang memenuhi minimal dua alat bukti. Namun Kasi Intel menjelaskan ini masih awal tahap penyidikan H sebagai tersangka.

Dalam kasus ini ada 5 kelompok tani sebagai penerima manfaat dan setiap kelompok tani mendapatkan Rp 200.000.000.

Kelompok Tani dimaksud beberapa ada di Kecamatan Maiwa dan Cendana Kabupaten Enrekang.

Namun sebelumnya sekitar diatas 10 orang dari Pihak KPH Mata Allo yang diperiksa sebagai saksi dan tak menutup kemungkin seiring berjalannya pengembangan penyidikan terdapat tersangka baru.

Kini pihak Kejaksaan Negeri Enrekang akan memulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka setelah permintaan tersangka dipenuhi untuk didampingi oleh Penasehat Hukumnya sendiri. (Sry)