MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sultra, tahap dua kasus tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejati Sultra, Selasa (8/8/2023).
Penyerahan tersangka berinisial HW alias W selaku Direktur PT BSJ beserta barang bukti di Jaksa Penuntut Umum, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap kepenuntutan.
Direktur PT BSJ ini diterapkan tersangka, karena perusahaannya yang bergerak pengangkutan hasil tambang ore nickel material di Pomalaa, Kolaka, Sultra, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dimana, tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut dari konsumen dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2019.
Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp.4.308.472.793,00 atau Rp 4,3 miliar lebih.
Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Adapun ancaman hukuman pidana penjara, yakni paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kakanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra mengatakan, sebelumnya tersangka telah diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Hal itu sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.
“Namun hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sultra, HW alias W belum membayar pajak dimaksud, ” kata Arridel.
Sebagai upaya pemulihan kerugian negara sebut Arridel, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta milik tersangka berupa tanah seluas 412 m2 di Lamokato, Kolaka, dan tanah seluas 7.572 m2 di Jl. Poros Torobulu-Tinanggea Desa Lakara, Palangga Selatan, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
“Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, merupakan upaya terakhir dilakukan yang Kanwil DJP Sulselbartra, ” sebut Arridel.
Diakui Arridel, sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Kejati Sultra, dan Polda Sultra dalam penegakan hukum pidana perpajakan, merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam APBN.
“Kami (DJP Sulselbartra) mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya, ” ucap Arridel.
Di sisi lain DJP tidak segan untuk bertindak tegas terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh. Terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.(Jay)