Fitrinela Patonangi Klarifikasi Sanksi DKPP

Fitrinela Patonangi Klarifikasi Sanksi DKPP


MAKASSAR,UPEKS.co.id— Saya Dr. Fitrinela Patonangi, SH., MH adalah salah satu anggota KPU Polewali Mandar melalui proses Pengganti Antar Waktu (PAW). Dalam proses PAW tersebut saya diadukan ke DKPP oleh saudara Mulyadi dengan nomor pengaduan 162/VI-P/LDKPP/2017, tertanggal 27 April 2017.

Pokok aduan tersebut diduga adanya indikasi Fitrinela Patonangi (Teradu) memiliki identitas ganda berupa KTP yang digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kota Makassar dan KPU Kabupaten Polewali Mandar.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan dalam aduan pengadu bahwa saat teradu dilantik sebagai Penganti Antar Waktu (PAW) menjadi anggota KPU Polewali Mandar oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 7 Agustus 2015, teradu belum memiliki identitas kependudukan yang sah dari pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar, teradu masih berstatus penduduk Kota Makassar.

Putusan DKPP mengabulkan permohonan pemohon untuk Sebagian. DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota KPU Polewali Mandar sampai teradu dapat membuktikan tidak lagi sebagai penduduk kota Makassar terhitung sejak 14 hari sejak putusan. Jika dalam waktu 14 hari teradu tidak dapat membuktikan tidak lagi sebagai penduduk kota Makassar sebagaimana poin 2 (dua) amar Putusan ini, maka teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

*Jawaban Atas Aduan DKPP

Saat mengikuti seleksi Anggota KPU Kota Makassar dan Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, KTP yang saya digunakan sesuai dengan domisili tempat mengikuti seleksi. Terkait dengan seleksi Anggota KPU Kota Makassar, saya mengikuti proses seleksi tersebut pada Oktober 2013. Saya kemudian mendaftar menggunakan KTP Makassar setelah sebelumnya mengurus pindah domisili dari Kabupaten Polewali Mandar.

Sebelumnya, pada tahun 2012 saya memiliki KTP Kabupaten Polewali Mandar dengan dasar Kartu Keluarga Patonangi (Ayah saya). Setelah dinyatakan tidak lulus seleksi KPU Kota Makassar, pada sekitar November 2013, saya mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar.

Saat mengikuti seleksi, saya menggunakan KTP Polewali Mandar setelah sebelumnya kembali mengurus pindah domisili dari Kota Makassar ke Kabupaten Polewali Mandar. Jadi, sewaktu mendaftar di Kabupaten Polewali Mandar, saya menggunakan KTP Kabupaten Polewali Mandar dan bukan merupakan KTP ganda sebab KTP Makassar tidak berlaku lagi.

Sejak November 2013 sampai sekarang tetap menggunakan KTP Kabupaten Polewali Mandar. KTP Kota Makassar yang diduga ganda tidak digunakan lagi sejak mendaftar di KPU Kabupaten Polewali Mandar pada November tahun 2013.

Terkait dengan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, pada saat mengikuti seleksi, telah dinyatakan lulus verifikasi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, dan tes kesehatan. Selama seleksi, tidak ada tanggapan atau laporan dari masyarakat terkait rekam jejak saya termasuk persoalan domisili (KTP).

Dalam kurun waktu hanya 2 hari setelah putusan DKPP dibacakan, saya dapat membuktikan bahwa saya tidak memiliki data kependudukan ganda yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar yang menyakatakan bahwa saudara Fitrinela Patonangi bukanlah penduduk Kota Makassar sebagaimana dalil yang diadukan oleh pengadu.

Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Keputusan untuk mengaktifkan Kembali saya sebagai anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 10/Kpts/KPU-Prov-033/2017 Tentang Pengaktifan Kembali an. Fitirinela Patonangi, SH., MH selaku Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan 2013-2018.

Setelah menjalani sebagai anggota KPU Polewali Mandar, saya kemudian mendaftar yang kemudian dinyatakan lulus sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat periode 2018-2023. Sebelum dinyatakan lulus dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, tentu telah melalui tahapan seleksi yang ketat, dimulai dari Penjaringan yang dilakukan oleh Tim Seleksi dan uji kelayakan yang dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Dalam perjalanannya, selain sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, saya juga sempat menjadi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sampai akhir masa jabatan. Selama periode jabatan sebagai anggota dan ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, saya sama sekali tidak pernah diadukan ke DKPP, bahkan mendapat prestasi diantaranya sertifikat Bawaslu Informatif tahun 2020, Bawaslu menuju informatif tahun 2021, Bawaslu informatif tahun 2022, peserta terbaik Angkatan III Peningkatan Kapasitas Pemberitaan Bantuan Hukum dan Pendampingan Hukum, dan speaker terbaik 2 dalam penyampaian keterangan pada sidang PHP di Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, hal tersebut membuktikan bahwa saya tidak memiliki masalah dengan etika sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, tidak patut adanya Ketika saya kemudian dipermasalahkan terkait aduan ke DKPP ketiika proses PAW di KPU Kabupaten Polewali Mandar. Karena hal tersebut adalah resiko sebagai penyelenggara pemilu, tetapi hal tersebut dapat dijawab dengan baik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Oleh karena, apabila persoalan ini Kembali muncul. Seharusnya khalayak mampu memahami pokok permasalahan yang telah terjadi sebelumnya, khususnya terkait aduan yang menyeret nama saya. Karena saya telah menjawab dengan baik pokok aduan tersebut, dan dibuktikan setelahnya saya diaktifkan Kembali menjadi anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, yang kemudian dapat terpilih menjadi anggota dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang kemudian saya akhiri masa jabatan tersebut dengan tanpa masalah baik secara pribadi maupun kelembagaan.

“Jadi sejak saya di KPU Kab dan Bawaslu Prov saya tidak permah di sanksi DKPP terkait tugas , tanggung jawab dan kewenangan apalagi integritas sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi OMS Sulsel, Samsang Syamsir mengatakan, dalam rekam jejak digital mengenai kasus DKPP Fitriniela kami tidak mendapatkan soal pengaktifannya kembali setelah dapat membuktikan dalam 14 hari seperti putusan DKPP, sampai kemudian tadi malam baru kami dapat klarifikasi pengaktifan tersebut.

OMS sangat mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Fitriniela dengan memberikan klarifikasi atas kasus DKPPnya. Apalagi selama menjabat Bawaslu provinsi Sulbar Fitriniela menunjukan integritas yang baik dalam bekerja sebagai pengawas pemilu.

“Kami berharap KPU RI dapat melihat kasus DKPP Fitriniela Patonangi dan Faisal Amir secara proporsional, tidak boleh dilihat sama. Bahwa kasus FP menyangkut administrasi dan telah dibuktikan tidak bermasalah, sementara kasus FA terbukti bermasalah,” harapnya. (rul)