DPRD Sulsel Umumkan Pemberhentian Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel

DPRD Sulsel Umumkan Pemberhentian Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat paripurna Pengumuman Akhir Jabatan Gubernur Sulsel Periode 2018-2023, Jumat (04/08/2023) malam.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya dalam pasal 79 ayat 1 dinyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur, serta kepada menteri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapannya.

“Sehubungan dengan itu, maka sesuai hasil pembicaraan dalam rapat pimpinan dewan bersama para ketua fraksi dan para ketua alat kelengkapan dewan yang telah dilaksanakan pada Rabu tanggal 26 Juli 2023 bahwa pengumuman akhir masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 akan disampaikan melalui rapat paripurna,” sebut Andi Ina Kartika Sari.

Lebih jauh, Andi Ina menyampaikan untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut maka dalam rapat badan musyawarah disepakati untuk menjadwalkan rapat paripurna tersebut yaitu pada Jumat (04/08/2023) sebagaimana dilaksanakan.

“Salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan penetapan pemberhentian masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 yang akan berakhir masa jabatannya 1 bulan ke depan yaitu pada tanggal 5 September,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam forum Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan ini mengumumkan akhir masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan tentunya menyatakan telah berakhir. Untuk itu pimpinan DPRD selanjutnya akan menyampaikan usulan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rangka penetapan pemberhentiannya.

“Sehubungan dengan hal tersebut izinkan kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada saudara Andi Sudirman Sulaiman atas pengabdiannya selama ini dalam memimpin dan menakhodai Provinsi Sulawesi Selatan baik sebagai wakil gubernur dari 5 September 2018 sampai dengan 4 Maret 2022 dan sebagai pelaksana tugas atau PLT Gubernur sejak 1 Maret 2021 hingga diangkat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan sisa masa jabatan tahun 2018-2023 melalui keputusan Presiden nomor 25 tahun 2 tahun 25 Tahun 2022 dan berita acara pelantikan tanggal 10 Maret 2022 yang lalu,” jelasnya.(mah)