Disposisi Syamsari Kitta Soal Keringanan Pajak PT Alefu di Kasus Tambang Pasir, Minta Harga Dipertimbangkan

Disposisi Syamsari Kitta Soal Keringanan Pajak PT Alefu di Kasus Tambang Pasir, Minta Harga Dipertimbangkan

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Mantan Bupati Takalar yang juga Ketua Partai Gelora Sulsel, Syamsari Kitta terungkap mengeluarkan disposisi untuk pengurangan pajak dalam penjualan dan tambang pasir PT Alefu Karya Makmur.

“Perlu dipertimbangkan harga kontrak perusahaan penambang,” demikian bunyi disposisi Bupati Takalar Syamsari Kitta sebagai respon surat permohonan keringanan pembayaran pajak PT Alefu Karya Makmur.

Bacaan Lainnya

Surat permohonan keringanan pajak PT Alefu Karya Makmur tersebut diketahui tertanggal 19 Mei 2020 dengan nomor 008/D/AKM/V/2020.

Disposisi Bupati Takalar sebagai jawaban permohonan keringanan pajak tersebut pada tanggal 19 Mei 2023, diketahui dikeluarkan pada hari tersebut juga untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh terdakwa Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Takalar, Gazali Machmud.

Sehari setelah adanya disposisi Bupati Takalar, Syamsari Kitta terkait permohonan keringanan pembayaran pajak mineral bukan logam PT Alefu Karya Mandiri, terdakwa Gazali Machmud lalu mengeluarkan Nota Pertimbangan yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Takalar tanggal 20 Mei 2020 Nomor : 903/491/BPKD/V/2020 perihal Permohonan Keringanan Pajak Mineral Bukan Logam.

Terkait dengan nota pertimbangan tersebut, Bupati Takalar, Syamsari Kitta kemudian disposisi lanjutan dengan bunyi tindak lanjuti sesuai aturan pada tanggal 02 Juni 2020.

Disposisi tersebut secara langsung dinilai melanggar Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Lebih lanjut, Dalam penjelasan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 tahun 2012 tentang Pajak Daerah juga menjelaskan bahwa pemberian pengurangan pajak dikecualikan bagi Wajib Pajak yang pemungutan pajaknya ditetapkan berdasarkan System Self Assessment, yang berdasarkan Pasal 80 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 tahun 2012 tentang Pajak Daerah bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (System Self Assessment).

“Arti dari peraturan tersebut adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tidak dapat diberikan pengurangan,” demikian bunyi dalam dakwaan JPU terhadap Gazali Machmud.

Terkait dengan perkara dugaan korupsi pajak dalam kasus tambang pasir Takalar, Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menerangkan, untuk saat ini posisi Syamsari Kita selaku Bupati Takalar masih sebatas saksi.

“Masih sebatas saksi posisinya,” kata Soetarmi, Jumat (11/8/2023). (***)