Makassar, Upeks.co.id — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar selaku penanggungjawab dan pengelola Rusunawa Lette, Panambungan dan Rusunawa Daya giat melakukan sosialisasi terhadap pembayaran secara digital melalui QRIS. Untuk pembayaran sewa hunian dan tagihan-tagihan (air, listrik, dan sampah). Sistem pembayaran ini efektif berlaku sejak awal Tahun 2022 pada ketiga rusunawa dengan jumlah layanan sebanyak 777 unit kamar.
Sistem pembayaran ini dilakukan guna mendukung upaya pemerintah melalui program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang resmi dicanangkan di awal Maret 2021 guna mempercepat dan memperluas implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah (ETP) daerah.