Disperkim Kota Makassar Gencarkan Sosialisasi Pembayaran Digital

Disperkim Kota Makassar Gencarkan Sosialisasi Pembayaran Digital

Makassar, Upeks.co.id — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar selaku penanggungjawab dan pengelola Rusunawa Lette, Panambungan dan Rusunawa Daya giat melakukan sosialisasi terhadap pembayaran secara digital melalui QRIS. Untuk pembayaran sewa hunian dan tagihan-tagihan (air, listrik, dan sampah). Sistem pembayaran ini efektif berlaku sejak awal Tahun 2022 pada ketiga rusunawa dengan jumlah layanan sebanyak 777 unit kamar.

Sistem pembayaran ini dilakukan guna mendukung upaya pemerintah melalui program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang resmi dicanangkan di awal Maret 2021 guna mempercepat dan memperluas implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah (ETP) daerah.

Berdasarkan data terakhir yang diperoleh dari Bank Sulselbar selaku partnership Pemerintah Kota Makassar dalam implementasi ETP, periode Mei 2023 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan satu-satunya OPD di lingkup Pemkot Makassar yang pencapaian transaksi digitalnya melalui QRIS untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah telah mencapai 100%. Pencapaian ini didasari pada jumlah transaksi yang banyak dan nominal yang besar, dan yang tak kalah pentingnya adalah seluruh pos retribusinya telah dilakukan secara digital.(*)