Selayar, Upeks.co.id – Ahli waris Alm. Jaruddin dari Korpri Kecamatan Bontosikuyu klaim santunan sebesar 42 Juta rupiah dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Santunan tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar Firdaus, di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (10/7/2023) di sela acara penyerahan SK kepada 260 tenaga fungsional guru lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam momen tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar sekaligus melakukan sosialisasi kepada para ASN PPPK guru, terkait manfaat dan program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Nuralim dari BPJSTK Selayar yang hadir sebagai pembicara menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah menawarkan lima program yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun serta program jaminan kehilangan pekerjaan.
Dalam sosialisasinya, Nuralim menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya. (Sya)