Polsek Ujung Tanah Bersama Stakeholder Musnahkan Miras Ilegal di Kepulauan Sangkarrang

Polsek Ujung Tanah Bersama Stakeholder Musnahkan Miras Ilegal di Kepulauan Sangkarrang

 

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dimusnahkan oleh Polsek Ujung Tanah Polres Pelabuhan Makassar di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar, Jumat (14/7/2023).
Ratusan botol miras yang dimusnahkan itu, merupakan hasil sitaan razia gabungan dari Polri, TNI, Lurah Barrang Lompo, Toga dan Tomas. Minuman haram itu disita setelah ada laporan dari masyarakat bahwa adanya warga pulau sering mabuk akibat minuman keras ilegal.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Hasrul mengatakan,
pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi botol miras di Laut. Kegiatan ini sebagai upaya transparansi Polri dan Stakeholder di Pulau barrang Lompo, terkait peredaran minuman keras yang tidak sesuai aturan.
“Selain itu, hal tersebut bertujuan untuk meminimalkan tindakan kejahatan yang berawal dari pengaruh alkohol, ” kata mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere ini.(Jay)