PANGKEP,UPEKS.co.id— Pemkab Pangkep melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pangkep saat ini dalam proses pembangunan Pabrik Bahan Bakar dari Sampah (Badriah) di dusun Sambau desa Padanglampe kecamatan Ma’rang.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, didampingi bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau meninjau langsung dan melakukan penandatanganan prasasti pembangunan Pabrik Bahan Bakar dari Sampah Refuse-derived fuel (RDF) di dusun Sambau desa Padanglampe kecamatan Ma’rang, Sabtu (15/7/23).
Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, RDF merupakan yang pertama di kawasan Indonesia timur.
Pembangunan RDF lanjutnya, hasil kolaborasi Pemprov Sulsel dan Pemkab Pangkep dengan anggaran Rp20 milyar lebih.
“Kolaborasi yang bagus, sinergitas yang jelas antara Pemprov Sulsel dan Pemkab Pangkep membangun RDF untuk solusi persampahan. RDF ini tehnologinya lebih tepat. PT Semen Tonasa nantinya akan memanfaatkan hasil RDF ini untuk bahan bakar,” katanya.
Hadirnya RDF di Pangkep katanya, akan menjadi percontohan daerah lain alat yang sesuai rekomendasi Presiden RI membuat RDF untuk pengelolaan sistem persampahan.
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengatakan Pemkab Pangkep telah melakukan MoU dengan PT Semen Tonasa untuk memgambil hasil dari pengolahan RDF.
“Alhamdulillah, kita ada PT Semen Tonasa untuk mengambil offtakernya. Untuk awal ini, kami belum target OPD setidaknya operasional bisa kembali. Intinya, masalah sampah bisa kami selesaikan,” katanya.
Kepala DLH Pangkep, Thamrin mengatakan pembangunan pabrik bahan bakar dari sampah ini menggunakan anggaran sebesar bantuan keuangan gubernur provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp15 milyar dan APBD kabupaten Pangkep senilai Rp 8 milyar.
“Inilah kemudian dijadikan dasar sehingga pembangunan plant ini dibagi menjadi dua bagian, Pengadaan mesin-mesin pabrik dan Kontruksi yang dilaksanakan secara paralel dengan harapan bangunan konstruksi selesai pada saat mesin tiba. Sehingga dapat langsung di tempatkan dalam bangunan pabrik,” katanya.
Pembangunan ini lanjutnya, termasuk salah satu program strategi pemerintah kabupaten Pangkep dan mendapatkan pendampingan/MCB dari KPK, selain itu kegiatan ini juga mendapat pendampingan dari kejaksaan negeri Pangkep.
“Berdasarkan kontrak, kegiatan pekerjaan ini dilaksanakan selama 150 hari (tertera pada papan proyek yang telah dipasang oleh rekanan) dan berdasarkan laporan, progres hari ini sudah mencapai 25%,” tambahnya. (Sah)