GOWA,UPEKS.co.id— Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) akan menertibkan pemasangan spanduk, reklame, Poster dan Baliho secara liar yang ada di beberapa titik ruas jalan di Kota Sungguminasa.
Hal tersebut ditegaskan Kasatpol PP Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro saat di konfirmasi terkait maraknya gambar – gambar yang terpampang di beberapa ruas jalan kota Sungguminasa.
“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan tertibkan,”ungkap Alimuddin Tiro yang dihubungi telepon seluler nya, Selasa (11/7/2023).
Menurutnya, selalu penegak perda pemasangan spanduk atau sejenis nya yang tidak pengantongi izin dari pemerintah daerah adalah melanggar aturan sehingga harus ditertibkan, apalagi berpotensi merusak pohon.
“Jika melanggar perda pasti kita akan tertibkan. Untuk penertiban kita mulai dari jalan jalan yang ada di kota dulu,”tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Azhari menyikapi pemasangan poster dan sejenisnya di Pohon, Tiang listrik atau yang ada di fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dibenarkan.
“Jadi ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kebersihan, itu sesuai dengan perda no 1 tahun 2017 tentang kebersihan,”terang Azhari.
Memasang dengan cara menyebarkan, menempel selebaran, poster, slogan, pamphet, dan sejenisnya di pohon atau bangunan disepanjang jalan, baik di fasilitas umum ataupun fasilitas sosial kata Kadis itu melanggar aturan.
Dirinya juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan telah menyurat ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban pemasangan Poster, baliho, spanduk dan sejenisnya yang tertempel di Pohon ataupun di tiang listrik dengan cara di paku merusak pohon yang mengganggu estetika atau keindahan kota.
“Kami telah berkoordinasi dan menyurat ke Satpol PP terkait hal tersebut. Selain itu dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan SKPD terkait, seperti dari Dinas PTSP yang tahu mekanisme pemasangan periklanannya secara resmi,”bebernya. (Sofyan)