Ahli Sebut Kerugian Negara Tunjangan Operasional Satpol PP Ada Perbuatan Camat

Ahli Sebut Kerugian Negara Tunjangan Operasional Satpol PP Ada Perbuatan Camat
MAKASSAR, UPEKS.co.id — Sidang dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Makassar, Selasa (25/2023).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Ahli Penghitung Kerugian Negara dari Inspektorat Sulawesi Selatan, menghadirkan dua ahli. Yakni Ilham Surono Arif dan Andi Hasmawali.

Dari keterangan kedua saksi ahli tersebut menyampaikan bahwa terjadinya kerugian negara bukan hanya perbuatan terdakwa Abd Rahim dan Imam Hub, tetapi camat-camat di 14 Kecamatan kota makassar pada tahun 2017-2020.
Mereka dinilai ikut menyebabkan terjadinya kerugian negara, karena mereka adalah kuasa Pengguna Anggaran (PA) pada waktu itu.

Kemudian, fakta persidangan sewaktu camat bersaksi di persidangan, ada beberapa camat yqng telah melakukan pengembalian kerugian negara.
Ada pula yang masih kurang pengembalian kerugian negara dan ada yang belum sama sekali mengembalikan kerugian negara.
Terkait adanya camat yang melakukan pengembalian kerugian negara, ahli berpendapat bahwa itu bentuk pertanggung jawaban dan kesalahan yang di lakukan oleh camat.
Kemudian adanya beberapa camat yang belum melakukan pengembalian full total kerugian negara dan camat yang belum sama sekali melakukan pengembalian kerugian, itu adalah kewajiban yang harus dilakukan pengembalian dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menilainya.
Muh Syahban Munawir SH, MH, kuasa hukum salah satu terdakwa, Abdul Rahim, sangat menyayangkan ketika camat – camat di 14 Kecamatan di kota makassar pada tahun 2017-2020 tidak diseret ke meja hijau.
Karena kata Awi sapaan akrab Muh Syahban Munawir, mulai dari fakta persidangan dimana camat telah melakukan pengembalian kerugian negara, bahkan masih ada yang kurang dan ada juga yang sama sekali belum mengembalikan kerugian negara.
Kemudian, keterangan saksi-saksi dari Danru dan PPTK Kecamatan juga sangat jelas bahwa beberapa Danru kecamatan setiap bulan melakukan penyetoran sejumlah uang ke camat -camat.
“PPTK kecamatan dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa mereka tidak dilibatkan oleh camat dalam proses pencairan dana BKO Satpol PP Kota Makassar, ” kata Awi.
Termasuk juga sebut Awi, adalah keterangan ahli Penghitung Kerugian negera menyebutkan bahwa camat-camat di 14 Kecamatan di Kota Makassar pada tahun 2017-2020 ikut bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara.
“Jadi kami menganggap tidak ada lagi alasan untuk tidak memproses secara hukum camat-camat di 14 Kecamatan di Kota Makassar pada tahun 2017-2020. Bukti-bukti sudah sangat jelas dengan fakta persidangan, ” sebutnya.(Jay)